Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda berinisial TF (26) diamankan aparat kepolisian karena diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya yang berlokasi di Jalan KS Tubun Gang Mahakam, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (9/12/2025) siang sekitar pukul 15.30 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, anggota Unit II Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menemukan satu paket sabu seberat 1,71 gram setelah melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Penangkapan TF merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana aparat lebih dahulu mengamankan pelaku lain yang diduga berkaitan dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan berupa dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Raihan, Senin (15/12/2025).
Ia menambahkan, sabu tersebut ditemukan di kantong celana pelaku yang disimpan dalam kotak rokok Excel klik warna hijau. Selanjutnya, TF beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang dinilai merusak masa depan generasi muda serta berdampak luas bagi keluarga dan masyarakat.
“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya