Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Banjarmasin resmi melaporkan Kapolres Barito Kuala (Batola) AKBP Anib Bastian beserta penyidiknya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran prosedur saat menangkap Muhammad Nasir, anggota DPC Peradi Banjarmasin.
Muhammad Nasir diketahui tengah menangani perkara sengketa antara petani sawit dan sebuah perusahaan.
Ia ditangkap di Jakarta beberapa waktu lalu, dan proses penangkapan inilah yang memicu pelaporan oleh DPC Peradi.
Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto, mengatakan bahwa laporan tersebut kini tengah diproses.
Pihak Bid Propam Polda Kalsel bahkan telah mengundang istri Muhammad Nasir pada 20 Agustus 2025 untuk memberikan keterangan.
“Menurut informasi dari istri korban, ada dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur, termasuk penggunaan kekerasan di mana korban dijatuhkan saat diamankan,” ujar Edi, Rabu (13/8/2025).
Edi juga mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama pengacara korban ingin bertemu Muhammad Nasir untuk meminta tanda tangan surat kuasa, mereka ditolak dengan alasan di luar jam besuk.
“Padahal menurut aturan, pengacara bisa menemui klien kapan saja. Penegak hukum seharusnya saling menjunjung tinggi hukum. Bagaimana mau menegakkan aturan, kalau dalam prosesnya justru melanggar aturan,” tegasnya.
Hingga kini, Edi mengaku belum bertemu langsung dengan Muhammad Nasir.
Namun, pihaknya terus memantau perkembangan laporan di Bid Propam Polda Kalsel yang kini juga tengah bergulir di tahap praperadilan.
Media ini berusaha mengonfirmasi kabar ini ke Bidang Humas Polda Kalsel, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.
Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya