Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian hingga setengah miliar rupiah kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Terdakwa Aberkati didakwa melakukan penipuan bermodus investasi jual beli sarang burung walet terhadap korban Ali Widiaastuti.
Pada sidang perdana yang digelar Rabu (10/9), JPU Romly SH nampak membacakan surat dakwaan untuk terdakwa. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH, JPU mendakwa Aberkati telah memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Atas perbuatan tersebut JPU menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Diutarakan kejadian berawal pada April 2021 ketika saksi Ahmad Hidayat menawarkan kerja sama usaha sarang burung walet di daerah Buntok yang dijalankan terdakwa.
Korban kemudian diperkenalkan kepada terdakwa dan adiknya, Hendra Rinaldi serta ditunjukkan aktivitas pencucian dan pengiriman sarang walet.
Terdakwa meyakinkan korban bahwa bisnis tersebut aman, perputaran modal cepat, dan telah memiliki jaringan pembeli di berbagai kota besar. Korban pun tergiur dan menyetorkan modal bertahap hingga total Rp500 juta ke rekening terdakwa.
Kesepakatan diikat dengan perjanjian yang dilegalisasi notaris pada 26 April 2021, dengan janji keuntungan 7,5 persen perbulan selama 5 tahun.
Pada Mei 2021, terdakwa sempat membayarkan profit bulan pertama sebesar Rp37,5 juta. Namun bulan-bulan berikutnya, janji keuntungan tidak pernah direalisasikan. Bahkan ketika korban meminta pengembalian modal, terdakwa hanya berulang kali memberi janji dan membuat surat pernyataan dengan jaminan rumah, yang belakangan diketahui sudah diagunkan ke bank.
Beberapa kali somasi yang dilayangkan korban tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya perkara ini berujung ke meja hijau. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya