Diciduk di Tepi Jalan, Fi’i”Kodok” Sembunyikan Sabu di Saku Celana

SIMPAN NARKOBA-Karena simpan narkoba satu paket berat 0,31 Gram, M Rafi”I alias Fi’I Kodok ini diciduk anggota Sat narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (11/2/2021) malam.(foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Tersangka narkoba bernama Muhammad Rafi’i alias Fi’i Kodok (36) dibekuk polisi karena menyimpan satu paket Sabu-sabu berat 0,31 Gram, Kamis (11/2/2021) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Pengaqngguran itu diciduk di pinggir Jalan Komplek Amanda Permai RT 01 RW 01 Jalan A Yani Km 4,5 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur.

Selain barang bukti Sabu-sabu warga Jalan Pekapuran B Laut RT 16 RW 02 No 21 Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah ini, polisi juga menyita satu ponsel merk Nokia warna hitam. Diduga ponsel itu digunakan sebagai alat bukti transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol H Wahyu Hidayat, Minggu (14/2/) sore mengatakan, Sabu-sabu itu ditemukan di saku celana tersangka sebelah kanan bagian depan. Pelaku yang kaget tiba-tiba dicegat saat di mulut gang ditangkap dan digeledah hingga ditemukan barbuk tersebut.

“Kini pelaku narkoba itu dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara siap menantinya,”pungkas mantan kapolsek Banjarmasin Tengah ini.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

November Rain jadi Penutup, Silaturahmi Musisi Banua Berakhir dengan Sing Along Massal

Kebijakan Dirjen Hubla Picu Penahanan Kapal di Kalsel, APBMI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Duel Maut di Sungai Jingah, Korban dan Pelaku Janjian Lewat Medsos sebelum Bentrok