Desy Oktavia Sari Tekankan Perlindungan Perempuan dan Pelestarian Kearifan Lokal

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Desy Oktavia Sari melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel di dua tempat di Kabupaten Tapin.(foto : humasdprdkalsel)

Rantau, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Desy Oktavia Sari melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel di dua tempat di Kabupaten Tapin.

Pertama, Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang berlangsung di Gedung TP PKK Kabupaten Tapin pada Selasa (1/12/2025).

Kedua, Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearifan Lokal, yang berlangsung di Kelurahan Rangda Malingkung, Kabupaten Tapin pada Selasa (2/12/2025).

Saat Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Desy Oktavia Sari menekankan regulasi ini memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan.

Disebutkannya pelaku kekerasan sering berasal dari lingkungan terdekat korban, sehingga keberadaan payung hukum ini menjadi sangat krusial.

“Perda ini sangat penting sekali, karena ini untuk mencegah dan mengatasi kekerasan, apalagi kekerasan ini ditimbulkan dari orang-orang sekitar kita bukan dari orang jauh,” ujar Desy.

Dikesempatan itu ia juga menyoroti angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalsel masih menjadi perhatian serius.

Ia mendorong masyarakat untuk berani melapor ketika melihat atau mengalami kekerasan.

“Harapan ke depannya agar masyarakat lebih terbuka dan bisa melaporkan apabila terjadi kekerasan, tidak takut, karena identitas pelapor dirahasiakan,” tegasnya.

Sementara ketika melaksanakan Sosialisasi Perda Kearifan Lokal, Desy menekankan pentingnya menjaga tradisi dan nilai budaya daerah sebagai modal sosial masyarakat.

Menurutnya pelestarian kearifan lokal tidak hanya penting sebagai identitas, tetapi juga dapat memperkuat solidaritas dan keharmonisan di tengah masyarakat yang semakin beragam.

Ia mengajak warga Tapin untuk terus melestarikan nilai-nilai budaya, adat istiadat dan tradisi turun-temurun agar tidak hilang di tengah perkembangan zaman.

Desy berharap melalui dua agenda sosialisasi perda ini masyarakat Tapin semakin memahami manfaat perda-perda tersebut, baik dalam melindungi perempuan dan anak maupun menjaga warisan budaya daerah, sehingga dapat membangun lingkungan yang aman, kuat dan berkarakter.

“Aturan daerah tidak hanya menjadi panduan hukum, tetapi juga sarana mencegah kekerasan dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal agar terus hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Perbaikan Infrastruktur dan Produktivitas Pertanian Harus Diperhatikan

Desy Oktavia Sari Terima Beragam Keluhan PWRI dan Aisyiyah Tapin

Masyarakat Diminta Lestarikan Budaya serta Lindungi Perempuan dan Anak