DePA-RI Sosialisasikan UU No 20 Tahun 2025, Perkuat Peran dan Kedudukan Advokat

Peserta sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang digelar DePA-RI di Hotel Victoria Banjarmasin, Sabtu (10/1/2026). (foto: sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Jajaran Pengurus DPD DePA-RI Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Sabtu (10/1/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Dr Sugeng Aribowo, SH, MM, MH, Sekretaris Jenderal DPP DePA-RI.

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Victoria Banjarmasin ini mengangkat materi briefing bertajuk “Surat Kuasa Khusus sebagai Dasar Advokat dalam Melakukan Advokasi dan Pembelaan Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Tahun 2025)”. Acara dihadiri puluhan peserta dari berbagai unsur terkait.

Ketua DPD DePA-RI Kalsel, DR Nizar Tanjung, SH, MH, usai kegiatan kepada awak media mengatakan bahwa Undang-Undang dan KUHAP baru membawa banyak perubahan signifikan dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam praktik persidangan.

Ia menjelaskan, dalam KUHAP yang baru seluruh pengacara, penasihat hukum, maupun kuasa hukum kini secara tegas disebut sebagai Advokat, yang diposisikan sebagai lembaga profesi terhormat dan bermartabat.

“Advokat disebut sebagai profesi dengan keahlian khusus dan dibedakan secara tegas dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ini tentu memperkuat kedudukan Advokat dalam menjalankan tugas pembelaan klien,” ujarnya.

Menurut Nizar, ketentuan tersebut memberikan keuntungan tersendiri bagi Advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum. Hal ini dinilainya berbeda dengan pengaturan dalam KUHAP lama.

“Kalau disimak secara cermat, derajat dan peran Advokat dalam KUHAP yang baru ini jauh lebih kuat dibandingkan aturan sebelumnya,” katanya.

Ia menambahkan, dari sisi hak klien, memang masih banyak yang belum memahami ketentuan baru tersebut. Namun dalam praktiknya, KUHAP 2025 memberikan kewenangan lebih luas kepada Advokat, antara lain hak untuk meminta rekaman penyidikan serta menghadiri gelar perkara.

“Apabila hak-hak itu tidak diberikan oleh penyidik, maka proses hukum tersebut bisa dinilai cacat hukum,” tegas Ketua DPD DePA-RI Kalsel ini.

Nizar Tanjung yang dikenal dengan penampilan khas mengenakan topi animasi Naruto itu menambahkan, sosialisasi dan briefing KUHAP baru ini bertujuan sebagai bekal bagi para Advokat.

“Yang tidak tahu menjadi tahu, yang belum mengerti menjadi mengerti. Terutama bagaimana memaksimalkan hak-hak Advokat sekaligus memperjuangkan kepentingan hukum klien,” ujarnya.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 38 peserta, terdiri dari Advokat DePA-RI, dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), mahasiswa, akademisi, serta perwakilan organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Bocah Panti Asuhan Ashabul Yamin Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai Manggis Banjarmasin

Polresta Banjarmasin akan Panggil Lima Saksi Perkara Calon Istri Diduga Tipu Gelap Rp1,6Miliar

Gelang Emas 10 Gram Dijambret di Teluk Dalam, Mahasiswi Rugi Rp20 Juta