Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Sungai Bamban RT 05, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Senin (9/6/2025) lalu, kini mulai disidangkan. Setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU Nanang, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Selasa (7/10/2025) siang.
Terdakwa berinisial MF (41) tega menghabisi korban GH (40), tidak lain terkait dengan hubungan asmara. Bahkan disebut-sebut pernah kenal setelah adanya kerjasama hingga terjadi penipuan dan berlanjut gugatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak enam saksi dari delapan orang. Dua diantaranya ayah dan istri korban, sementara tiga kawan korban juga turut memberikan kesaksiannya. Dan satu orang tidak bisa hadir.
Dari keterangan ayah korban mengaku, mendapat kabar dari telepon anaknya bahwa GH tewas di tempat kejadian. Sementara keterangan istri korban dinilai berbelit-belit dan tidak sesuai BAP saat diperiksa jaksa dan majelis diketuai Dwi Ananda Fajar Wati SH MH dan anggota Handry Satrio SH.
Ironisnya, istri korban atau ND yang sudah delapan tahun berumah tangga itu nikah di bawah tangan menyatakan dirinya sempat cerai dengan korban. Kemudian wanita itu kembali nikah di bawah tangan lagi kepada terdakwa.
Namun di hadapan majelis hakim ia membantah sudah cerai hingga pemeriksaan berlangsung alot. Termasuk juga di hadapan penasehat hukum terdakwa, Andre SH.
Kuasa Hukum ND, H Abdullah SH menilai motifnya adalah dendam dan karena adanya utang untuk modal usaha namun gagal dikembalikan. Alasan terdakwa mungkin kesal karena gugatan tidak diterima dalam kasus perdata tersebut.
“Motifnya yang bersangkutan sakit hati alias dendam karena istrinya masih berkomunikasi dan berhubungan dekat dengan mantan suaminya yaitu korban. Namun sebenarnya ini bukan persoalan hubungan status suami istri,” sebutnya.
Awalnya terdakwa oleh penyidik dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3. Namun dalam persidangan berubah menjadi Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Untuk kronologi bermula dari adanya pesan singkat di media sosial (medsos) WhatsApp (WA) dari istri korban. Dalam pesan di WA itu saksi mengaku disekap terdakwa.
“Si istri sempat mengirim pesan WA dan mengaku disekap oleh terdakwa,” katanya. Setelah mendapat pesan WA tersebut, korban pun kemudian bersama rekannya mendatangi rumah tersangka di Desa Sungai Bamban RT 05.
Dan sesampainya di lokasi, korban pun langsung mendapatkan serangan dari terdakwa yang membawa senjata tajam jenis belati. Terdakwa langsung berlari ke arah korban yang baru turun dari mobil tanpa bicara, langsung menusuknya di hadapan ND.
“Korban sempat bergumul dengan terdakwa, namun tidak menggunakan senjata dan akhirnya mengalami 11 luka tusukan. Jadi sempat berduel,” jelasnya. Sayangnya dari saksi ND berbeda keterangan, bahwa korban tidak melakukan perlawanan dan terjatuh di dekat sawah dan masih diserang terdakwa.
Korban sendiri akhirnya tewas di tempat tepatnya di jalan yang ada di Desa Sungai Bamban, tepat di depan rumah terdakwa. Lantaran dia me-chat korban bahwa dirinya disekap terdakwa, lalu korban datang ke lokasi kejadian.
Kemudian tidak berselang lama, pihak anggota Polsek Sungai Gampa pun berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya. Termasuk juga sebilah belati yang digunakan saat menikam di bagian perut dan punggung korban.
Sementara itu adik terdakwa bernama Mawardah menyikapi kasus tersebut bermula dari saksi atau istri korban. “Jadi ND ini menikah dengan korban namun hanya di bawah tangan, tetapi juga dia menikahi kakak saya secara siri,” bebernya.
Karena sebagai keluarga mereka cukup dekat, lalu saksi ND mengajak kerja sama usaha sembako di kapal selama 1,5 tahun ini. Namun pihaknya malah tertipu sampai sebesar Rp807 juta.
Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya