GELAR SABU-Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kasi Humas Aiptu Partogi Hutahaean saat menggelar tersangka Sabu bernama Riduan alias Iwan sebanyak 10 Paket hemat, Jumat (13/9/2019) pagi. (foto:sum/brt)
Banjarmasin, BARITO –
Seorang juru parkir (jukir) bernama Riduan alias Iwan (33) digaruk polisi, karena tersangka menyimpan 10 paket berat 0,43 Gram, Jumat (6/9/2019) sore pukul 16.00 Wita. Tepatnya Jalan Pekapuran Raya Gang Warga V RT 24 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur.
Sabu paket hemat itu disimpannya di dompet warna coklat, saat mau diciduk polisi tersangka sempat membuang barang bukti (barbuk) tersebut. Iwan warga Jalan Pekapuran Raya Jembatan IX Rt. 25 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur itu diringkus hanya dalam waktu satu jam setelah disuruh Suhai untuk mengedarkan Sabu itu.
Sedangkan Suhai sudah kabur atau meninggalkan lokasi tertangkapnya bujangan itu. Dari pengakuan Iwan, dirinya disuruh mengedarkan Sabu itu, dengan keuntungan Rp 10 Ribu per paketnya. “Saya ditangkap satu jam setelah terima dari Suhai dan menyimpannya. Ambil keuntungan sedikit karena Sabu itu paket hemat”bebernya.
Sebelumnya tersangka memang sudah kenal lama dengan Suhai yang kini kabur diduga ke Kotabaru. Karena dipanggil ke dalam rumah di tempat kerjanya di Pekapuran yang terrnyata dititipi Sabu. Menurut tersangka, dirinya baru kali itu mau edarkan Sabu, malah tertangkap. Meski demikian Iwan mengakui pernah mengkonsumsi Sabu itu namun sudah cukup lama.
Diakuinya kalau Sabu itu cuma paket hemat hanya dapat lima kali hisab. Makanya hanya Rp 10 Ribu mengambil upah menjualnya. Kini tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya hingga harus menginap di hotel Prodeo Polsek Bantim.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kasi Humas Aiptu Partogi Hutahaean mengatakan, saat diringkus tersangka sempat membuang Sabu itu. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di TKP sering terjadi transaksi Sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono memimpin langsung penyelidikan di TKP. Pada saat petugas di lokasi petugas melihat pelaku dengan gelagat mencurigakan langsung membuang suatu benda ke tanah arah samping kiri badan tersangka,”sebutnya.
Melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan pelaku. Setelah mengamankan tersangka petugas langsung melakukan pencarian terhadap sesuatu benda yang dibuang Iwan waktu itu. Kemudian petugas menemukan barbuk tersebut.
Setelah petugas menemukan barang berupa sabu sabu tersebut, polisi melakukan intrograsi terhadap pelaku yang mengakui barang tersebut adalah barang milik Amang Suhai yang sebelumnya di titipkan kepada Pelaku untuk dijual.
Atas kejadian tersebut Pelaku berikut barang bukti di amankan di Polsek Banjarmasin Timur Untuk proses lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman mininal empat tahun penjara,”pungkasnya.
Arsuma