Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada Danang Eko Prastiyo alias Datuk, kurir sabu seberat 2 ons, dengan vonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (16/9), Datuk juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti berupa sabu seberat 201,04 gram yang disita dari tangannya diputuskan untuk dimusnahkan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ira Dwi Purbasari SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. “Saya terima, Pak,” ucap Datuk di hadapan majelis hakim.
Penangkapan Datuk
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Tim Opsnal Ditresnarkoba yang dipimpin saksi Sandy Oktianto bersama Evantosen Sinulingga segera melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, terdakwa berhasil diringkus sekitar pukul 21.30 WITA di depan Queen City Hotel, kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 201,04 gram (berat bersih 198,54 gram) yang disimpan di dalam tas ransel Eiger warna navy milik Datuk.
Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa timbangan digital, kantong plastik klip, buku rekening, kartu ATM, e-tiket kapal, serta satu unit ponsel iPhone 11 Pro Max.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya