Darah Membasahi Ampera 1 Ujung, Warga Tewas Ditebas Mandau Saat Pasang Bendera

Buser Polsek Banjarmasin Barat saat mengamankan pelaku penyerangan atau penganiayaan di Ampera 1 Ujung, Jumat (15/8/2025) malam. (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Suasana gotong royong warga di Jalan Ampera 1 Ujung, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, berubah mencekam pada Jumat (15/8/2025) malam. Seorang warga bernama M. Rajib (33) tewas bersimbah darah setelah ditebas senjata tajam jenis mandau saat membantu memasang bendera merah putih untuk menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 21.00 WITA, usai salat Isya. Warga yang tengah menghiasi lingkungan dengan umbul-umbul dikejutkan oleh serangan mendadak seorang pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Kami sedang memasang bendera kecil di jembatan, tiba-tiba dia datang menyerang Rajib,” ungkap seorang saksi, Fauzan.

Akibat serangan brutal itu, Rajib mengalami luka parah di bagian kepala dan pinggang. Ia segera dilarikan ke RS TPT Soeharsono, namun nyawanya tak tertolong. Jenazah kemudian dipulangkan ke rumah duka menggunakan unit Ganser.

Selain Rajib, seorang warga lain juga mengalami luka kritis dan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Pelaku Mabuk dan Dendam Lama

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M. Noor Chaidir, melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi, menyebut pelaku berinisial SS (24), warga setempat. Diduga, aksi penyerangan dilatarbelakangi dendam lama ditambah kondisi pelaku yang tengah mabuk.

“Pelaku datang membawa mandau, langsung membacok korban di belakang kepala, lalu kembali menebas bagian pinggang sebelah kiri,” terang Indra, Sabtu (16/8/2025).

Petugas Buser Polsek Banjarmasin Barat yang mendapat laporan segera mendatangi TKP. Saat tiba di lokasi, baik korban maupun pelaku sudah mengalami luka-luka. Keduanya lalu dievakuasi ke RS TPT untuk penanganan medis.

Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia, sementara pelaku setelah mendapat perawatan dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kini pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman berat mengingat salah satu korban meninggal dunia.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul