Cs BRI Unit Pangeran Antasari Kandangan Divonis 4 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH  akhirnya membacakan vonis untuk terdakwa perkara korupsi di BRI Unit Pangeran Antasari Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (17/1).

Dalam vonisnya majelis hakim memvonis terdakwa Wahyudi Rezani  yang merupakan Costumer Service (CS) di kantor BRI tersebut selama 4 tahun penjara.

Terdakwa Wahyudi Rezani juga didenda Rp200juta rupiah, jika tidak bisa membayar maka kurungan penjara selama 2 tahun 2 bulan.

Majelis juga menghukum agar terdakwa membayar uang pengganti Rp328.508.368  dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan tidak bisa membayar maka dilelang harta bendanya, jika tidak mencukupi maka digantikan 1 tahun penjara.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa Masden Kahfi SH. Sebelumnya Masden yang juga Kasi Pidsus Kejari HSS telah menuntut terdakwa selama 2,3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp328 juta lebih atau kurungan badan 1 tahun.

Selain memvonis lebih tinggi, majelis hakim juga berbeda pendapat soal pasal yang diterapkan. Majelis hakim mengatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP seperti dakwaan primair. Sementara jaksa dalam tuntutanya menyatakan kalau terdakwa hanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sehingga dalam tuntutannya, jaksa hanya menuntut terdakwa selama 2,3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti  328 juta atau kurungan badan 1 tahun.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual nampak hanya menunduk dan mengatakan akan berkoordinasi dengan penasehat hukum.

“Saya akan koordinasikan dulu dengan penasehat hukum,” ujarnya ketika ditanya ketua majelis hakim apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sementara jaksa juga mengatakan pikir-pikir dulu.

Diketahui, modus untuk mengeruk uang ditempat kerjanya dilakukam dengan cara terdakwa  meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan sepemilik KTP dan KK menerima jasa dikisaran Rp250.000  sampai Rp400.000 perorangan.

Hal itu seperti yang diungkapkan para saksi seperti Trisutrisno beberapa waktu lalu. Dimana saksi mengakui kalau KTP dan KK dipinjam dengan imbalan dari terdakwa Dedi Rendy melalui seorang yang bernama Hendri.

Saksi Trisutrisno mengaku mendapat imbalan Rp400 ribu Saksi lainnya juga mengakui hal yang sama, seperti Taufik mendapat imbalan  Rp250.000 dan  Imansyah sebesar Rp400.000.

Ketiga juga mengakui belum pernah datang ke kantor BRI Unit Pangeran Antasri untuk menandatangani berkas kredit dan ketiga juga tidak pernah mengajukan kredit.

Pengempalngan uang BRI ini dilakukan sejak tahun 2015 sampai 2019.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment