Condotel The Grand Banua, Hasanol: Kami Pemilik Tuntut Hak Bagi Hasil Dibayarkan dan Sertifikat

Sejumlah Pemilik Unit Condotel The Grand Banua yakni Hasanol Kifly, Sri Sopariah, Rentaida, dan Habib Hasyim Saat Menyampaikan Keterangannya di Banjarmasin

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perwakilan 179 pemilik unit condotel The Grand Banua menuntut hak mereka untuk dibayarkan bagi hasil, mengingat mulai 2021 hingga sekarang sesuai perjanjian bagi hasil tidak dibayarkan. ‘Kami menuntut hak-hak kami,’ ucap Hasanol Kifly didampingi Sri Sopariah, Rentaida, dan Habib Hasyim, dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025) malam di Banjarmasin.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Aliansi Kalsel Melawan di DPRD Berjalan Tertib, Kapolda Apresiasi Peserta

Tak hanya itu, Ia juga menuntut hak sertifikat kepemilikan, sebab perjanjian berakhir tahun 2024. “Kami yang seharusnya mengelola. Jadi yang kami tuntut ini, hak bagi hasil, hak sertifikat, hak pengelolaan. Tapi justru PT BGS yang menguasai. Kami punya bukti kepemilikan dan kwitansi lunas,” tandasnya.

Hasanol Kifly, Sri Sopariah, Rentaida, dan Habib Hasyim merupakan pemilik unit condotel The Grand Banua di Jl A Yani Km 11,8 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.

Ia berharap haknya sebagai pemilik dari kamar condotel tersebut segera dipenuhi. Pihak owner yang merasa jadi korban itu berencana akan kembali melakukan demo di depan condotel tersebut. “Jadi kami minta hak kami. Kami protes, saya selaku pelapor terus berusaha mendapatkan hak kami,” pungkasnya.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Aliansi Kalsel Melawan di DPRD Berjalan Tertib, Kapolda Apresiasi Peserta

Hasanol Kifly pun menyatakan, sejumlah pemilik unit condotel The Grand Banua telah melaporkan dugaan penggelapan dana hasil pengelolaan ke Polda Kalimantan Selatan. Laporan masuk sejak Desember 2024, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per orang.

Menurutnya, dalam laporan polisi bernomor LPB/140/XII/2024, pelapor atas nama Hasanol Kifli mengaku tidak menerima pembagian hasil pengelolaan condotel sejak tahun 2021 hingga 2024. Padahal, sesuai perjanjian dengan PT BMS, pemilik unit seharusnya memperoleh 80 persen dari hasil keuntungan, sementara pengelola mendapat 20 persen.

Kasus serupa juga dilaporkan oleh Gina Rahayu melalui LP/B/148/XII/2024. Ia menyebut sejak 2016 hingga 2020 masih menerima pembagian keuntungan. Namun sejak 2021 hingga kontrak berakhir pada Juni 2024, tidak ada lagi setoran hasil. Kerugian yang ditaksirnya mencapai Rp500 juta.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Aliansi Kalsel Melawan di DPRD Berjalan Tertib, Kapolda Apresiasi Peserta

Selain tidak membayarkan hasil, pihak pengelola juga disebut tidak pernah menyampaikan laporan keuangan tahunan dan tidak memecah sertifikat unit sesuai janji awal. “Seharusnya pengembang memecah sertifikat, tapi sampai saat ini tidak dilakukan,” tambah Hasanol.

‘Hingga kini, kasus masih dalam proses penyelidikan Polda Kalsel,’ imbuhnya. (afdi)

Related posts

DPRD Batola Konsultasi ke DPRD Kalsel Untuk Kejelasan Status Klinik Utama Setara

Setwan Kalsel Fasilitasi Bappeda Banten Selama Wisata Rakor

Kalsel Jangan Menunggu Bencana, Sumatera Sudah Jadi Contoh