Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Temuan bangkai tikus di dalam nasi bungkus milik Rumah Makan (RM) Roda Baru pada Kamis (23/10/2025) kembali menjadi sorotan, setelah rekaman CCTV yang diajukan pihak pelapor dinilai lemah dan tidak dapat dijadikan dasar pembantahan terhadap kejadian tersebut.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum korban, NIZAR Tanjung SH, MH, Jumat (12/12/2025).
Ia menegaskan bahwa bukti rekaman yang diajukan pihak pelapor justru memperlihatkan kualitas gambar yang kabur hingga tidak menampilkan objek secara jelas.
“Rekaman kabur. Tidak menampilkan objek. Tidak memperlihatkan kondisi makanan, bahkan tidak menampilkan kejadian penting secara detail.
Dengan demikian, CCTV tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membantah temuan bangkai tikus,” tegas Nizar sambil memperlihatkan foto nasi bungkus yang diduga mengandung bangkai tikus.
Dalam proses penanganan perkara di tingkat penyidik, rekaman CCTV milik Rumah Makan Roda Baru telah dibuka dan diperiksa.
Hasilnya tetap sama: buram dan tidak informatif.
Menurut Nizar, justru bukti dari pihak korban—baik saksi langsung maupun barang bukti—lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika rekaman yang lebih jelas diperlihatkan oleh pihak kami, pengacara Rumah Makan Roda bahkan tidak mampu memberikan bantahan dan hanya menyatakan ‘bingung’. Ini mempertegas bahwa mereka tidak memiliki dasar kuat untuk menyangkal,” ujarnya.
Advokat senior yang juga dikenal dengan gaya rambut animasi ala Naruto itu menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang objektif, transparan, dan profesional.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat serta melindungi hak-hak konsumen.
Ia mendesak penyidik agar:
1. Memeriksa seluruh saksi secara lengkap, termasuk karyawan RM Roda Baru.
2. Mencatat secara resmi kondisi barang bukti berupa nasi bungkus yang diduga mengandung bangkai tikus.
3. Tidak menggunakan CCTV buram sebagai dasar pembantahan.
“Kami hanya meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Tidak memihak, tidak mengaburkan fakta. Ini soal keselamatan konsumen, bukan soal menjatuhkan usaha siapa pun,” tegas Ketua DPD DEPA-RI Kalsel tersebut.
Dalam keterangan lanjutan, Nizar menyatakan bahwa pihaknya telah melengkapi laporan balik kepada Polresta Banjarmasin. Berkas laporan itu disertai keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Kronologi: Ditemukan Empat Bungkus, Satu Berisi Bangkai Tikus
Peristiwa ini bermula saat korban menerima empat bungkus nasi dari RM Roda Baru. Saat dibuka, satu bungkus di antaranya terlihat jelas mengandung bangkai tikus.
Pengembalian dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Nova, Asnah, dan Joni. Barang bukti nasi bungkus tersebut ditunjukkan langsung kepada dua karyawan rumah makan—seorang perempuan dan seorang laki-laki.
Pernyataan spontan karyawan perempuan membuat suasana makin tegang.
“Iya… itu ada kumisnya,” ucapnya ketika melihat isi nasi bungkus tersebut.
Bagi pihak korban, pengakuan spontan itu menjadi indikasi bahwa kejadian tersebut bukan rekayasa, bukan fitnah, dan bukan cerita sepihak.
Himbauan untuk Tidak Berspekulasi
Nizar meminta publik tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum diverifikasi. Semua pihak diminta menghormati proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Kami tetap terbuka kepada media. Setiap perkembangan akan kami sampaikan sesuai koridor hukum dan etika,” tutupnya.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya