Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – UNTUK kesekian kalinya di bulan Ramadhan, giat jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (30/4) dini hari.
Dua tersangka pengedar berhasil diamankan serta menyita barang bukti delapan paket sabu dengan berat total 21,31 gram.
Kedua tersangka yakni Upik (30) warga Kabupaten Banjar, dan Bagong (26) warga Kota Banjarmasin.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata mengungkapkan, operasi penangkapan dua tersangka dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Upik dibekuk lebih awal usai melakukan transaksi di tepi Jalan Gubernur Syarkawi, Gambut, Kabupaten Banjar, sekitar pukul 00.15 Wita.
Saat akan ditangkap, tersangka yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu sempat berniat melawan menggunakan senjata tajam berjenis keris.
Beruntung, keris yang sudah disiapkan itu tak sempat digunakan. Upik keburu dilumpuhkan petugas dengan tangan kosong sebelum melakukan perlawanan.
Meilki Bharata yang kerap hadir diantara anak buah nya langsung memimpin operasi tersebut. Menurut mantan Wakil Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti enam paket sabu seberat 20,15 gram.
“Kami juga menyita keris yang akan digunakan untuk melawan, selain itu juga disita ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” tambah Meilki.
Dari pengakuan pria yang hanya lulusan kelas empat SD tersebut, barang haram itu didapat dari tersangka Bagong.
Tak membuang waktu , Meilki dan anak buahnya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua tersebut. Hingga akhirnya Bagong berhasil diringkus di sebuah gang Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat sekitar 01.30 Wita.Dari tangan tersangka yang juga berprofesi sebagai buruh itu disita barang bukti dua paket sabu seberat 1,16 gram
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital dan handphone yang diduga digunakan untuk bisnis barang haram tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa oleh petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU darurat No 12 Tahun 1951,” pungkas Meilki.
Editor : Mercurius