Cabuli Bocah Tetangga, Kakek Bejat di Banjarmasin Dijemput Polisi dari Rumahnya Sepekan kemudian

Pelaku pencabulan di kawasan Banjarmasin Tengah ini dibekuk Polresta setempat, Rabu (23/7/2025). (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pencabulan terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi di Kota Banjarmasin

Kali ini dilakukan oleh pria berinisial NZR (59), Kamis (10/ 7/2025) sore sekitar pukul 16.30 Wita lalu. Pencabulan itu dilakukan kakek ini di rumahnya di kawasan Banjarmasin Tengah.

Pelaku mencabuli korban berusia 10 tahun yang juga tetangganya dengan cara menj***t kemaluan perempuan itu secara paksa.

Beberapa hari usai kejadian, korban mengadu kepada DA kakak tirinya yang saat itu berada di rumah neneknya tidak jauh dari lokasi kejadian atau rumah pelaku.

Sang kakak menceritakan kejadian itu ke ibu korban berinisial M (54) yang segera melapor ke Polresta Banjarmasin.

Pelaku yang hari-harinya berdagang itu pun digelandang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat, Selasa (17/7/2025) lalu.

Dengan barang bukti satu potong celana panjang biru, selembar celana dalam biru muda dan sepasang sendal warna merah merk Ardiles.

Bermula saat korban sedang bermain sepeda di depan rumah pelaku, kemudian sambil menawarkan roti ia mengajak bocah itu untuk masuk ke dalam rumahnya.

Namun korban sempat menolak lalu ia memegang tangan korban dan membawanya masuk ke dalam rumah pelaku.

Selanjutnya pelaku membawa korban ke dapur rumahnya dan memberikan sepotong kueh kepada korban. Di dapur tersebut pelaku membuka celana panjang yang saat itu dikenakan oleh korban yang dalam posisi sedang berdiri.

Kemudian pelaku melanjutkan membuka celana dalam yang dipakai oleh korban. Sesudah itu dengan posisi berjongkok pelaku menj***t kemaluan korban sebanyak dua kali.

Sesudah kejadian tersebut korban pulang ke rumah neneknya yang jaraknya tidak jauh dari rumah pelaku. Kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kakak tirinya DA dan tantenya yang saat itu berada di dalam rumah nenek korban.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean, Rabu (23/7/2025) mengatakan, pelaku dibekuk di rumahnya sekaligus TKP, Selasa (17/7/2025) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

“Jadi team Ops Macan Resta berhasil melakukan penangkapan terhadap Pencabulan terhadap Anak itu di rumahnya. Selanjutnya NZR dijerat sesuai Pasal 82 (1) UU No 23 tahun 2002 ttg Perlindungan anak,”pungkas Partogi.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Supian HK Apresiasi Dapur Lapangan Brimob Polda Kalsel Untuk Haul Guru Sekumpul

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara