Buser Polsek Bansel Tangkap Pelaku saat Buang Puluhan Sabu ke Tanah

by Arsuma
0 comments 1 minutes read
BUANG SABU - Pelaku pemilik Sabu-sabu puluhan gram itu dibekuk saat buang ke tanah di Jalan Kelayan B Gg Gembira Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jum'at (13/2/2026) sore. (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang buruh harian lepas berinisial NP (25) dibekuk karena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu-sabi berat 24,68 Gram, Jum’at (13/2/2026) sore sekitar pukul 18.15 Wita. Pelaku dibekuk di
Jalan Kelayan B Gg Gembira Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Warga Jalan Kelayan A II Gg. Palapa II Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan ini juga membawa satu Timbangan Digital merk SCALE lengkap dengan kotaknya. Termasuk satu kantok kresek warna hitam, selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek setempat.

Bermula saat itu anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Akp Joko S sedang melaksanakan patroli di TKP. Kemudian melihat gerak gerik yang mencurigakan dari pelaku, lalu selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di badan maupun pakaiannya.

Pada saat mau dilakukan penggeledahan oleh anggota, pelaku langsung mengeluarkan satu kantong kresek warna hitam dari kantong celana sebelah kirinya. Setelah dilakukan pengecekan hingga berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Setelah ditanya kepemilikan barang bukti tersebut lalu pelaku mengakui, narkoba tersebut miliknya. Kemudian NP beserta narkoba itu dibawa ke Polsek Banjarmasin selatan guna diproses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko mengatakan, pelaku tengah menjalani pemeriksaan terkait dari mana dia mendapatkan Sabu-Sabu itum “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Joko.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar