Bupati Bahrul Ilmi Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2025 dan RPJMD 2025 – 2029

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menyampaikan dua dokumen penting dalam sidang paripurna DPRD setempat, yang digelar di Ruang Sidang Lantai III DPRD Batola, pada Rabu (09/07).

Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, hadir langsung dan menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025–2029

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Batola, Ayu Dian Liliana Sari Wiryono, dan turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah yang diwakilkan, staf ahli, asisten pemerintah, para Kepala SKPD, Camat, Lurah, serta insan media.

Dalam sambutannya, Bupati Barito Kuala menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas dukungan dalam proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

Ia menegaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati bersama pada 2 Juli 2025.

“Rancangan perubahan APBD ini mencakup program dan kegiatan prioritas yang telah disepakati dan menjadi tanggung jawab kita bersama. Kita harapkan seluruhnya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjamin kesinambungan pembangunan,” ujar Bupati.

Adapun struktur anggaran dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1.908.154.035.438,00 (satu triliun sembilan ratus delapan miliar seratus lima puluh empat juta tiga puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah).

Selanjutnya, Bupati juga memaparkan Ranperda RPJMD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025–2029, yang disusun sebagai penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Dr. H. Bahrul Ilmi dan Herman Susilo, dalam kepemimpinan lima tahun ke depan.

Menurut Bupati, dokumen RPJMD nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra masing-masing SKPD dan sekaligus menjadi dasar hukum dalam menyusun program dan indikator kinerja pembangunan daerah. (Adv/ben)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar