Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, akhirnya berujung pada putusan pengadilan.
Terdakwa M Syamson alias Isun (58) divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).
Majelis hakim yang diketuai Indra Meinanta Vidi SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam amar putusannya, majelis menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa M Syamson alias Isun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa senjata tajam jenis belati yang digunakan terdakwa dalam aksinya dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Handayani dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Vonis 20 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Diketahui, perkara ini bermula dari pembunuhan terhadap Mahdalena (47), istri siri terdakwa, yang terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 siang, di Jalan Tembus Mantuil RT 24, Kelurahan Basirih Selatan.
Aksi kejahatan tersebut dipicu rasa cemburu terdakwa setelah melihat korban dibonceng pria lain.
Dalam kondisi emosi, terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah belati yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Pertengkaran pun terjadi hingga akhirnya terdakwa menikam korban secara berulang kali, menyebabkan Mahdalena meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Selain korban tewas, anak Mahdalena bernama Siti Mahmudah (18) juga menjadi korban dan mengalami luka berat akibat serangan tersebut.
Tak lama setelah kejadian, aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan terdakwa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya