Buntut Pembongkaran Jembatan LBH Banjarmasin, Satgas Normalisasi Sungai akan Digugat Class Action

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Program normalisasi sungai yang dilakukan Pemko Banjarmasin  diback up aparat hukum  dengan melalukan pembongkaran jembatan dan bangunan diatas bantaran sungai mulai mendapat reaksi dari  Tim Advokasi Perlindungan Hak Asasi Warga Banjarmasin dari Peradi Suara Advokat Indonesia Cabang Kota Banjarmasin .

Pasalnya pelaksanaan pembongkaran yang dilakukan  Tim Satgas Normalisasi Sungai bentukan Pemerintah Kota Banjarmasin dinilai arogan. Hal ini menyusul pembongkaran jembatan dan pagar milik LBH Kota Banjarmasin

Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia Cabang Kota Banjarmasin, Abdullah didampingi Sekretaris, Hamdan Thaufiek yang menjadi kuasa dari Direktur LBH Banjarmasin Yanuaris Frans  mengatakan meskipun  pembongkaran berdasarkan Surat Edaran Walikota Banjarmasin No.1 Tahun 2020 dan Surat Himbauan Walikota Banjarmasin No. 600/105-Set/DPUR/2/2021 tentang Pembongkaran Bangunan diatas sungai, “Tetapi haruslah tetap mengikuti PP No.34 Tahun 2006 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No.144 K/SIP/1998 dan No.1531 K/SIP/1975 dengan kaidah hukum, yaitu wajib didahului adanya pemberitahuan kepada pemilik yang menguasainya, kata pengacara senior ini melalui rilis  Senin (1/3/2021),

Karena itulah sambung  Abdulah, Satgas Normalisasi Sungai patut diduga melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pasal 406 KUHP.

“Yang kami sesalkan, mereka bukan saja melakukan pembongkaran jembatan, tetapi juga merobohkan pagar. Padahal pagar tersebut tidak memiliki korelasi dengan sungai yang bukan menjorok ke sungai dan tidak menghambat aliran air,” ujarnya

“Saat ini LBH Kota Banjarmasin yang jembatan dan pagarnya dibongkar oleh Tim Normalisasi Sungai sudah melaporkan ke Polda Kalsel, bahkan tim dari Polda pun sudah terjun kelapangan, selanjutnya perkembangan kasus ini terus kami pantau,” sambung Abdullah.

Menurut Abdullah, Satgas Normalisasi Sungai tidak memilki standar kebijakan walaupun ada aturan hukum tentang pembongkaran jembatan yang betul-betul menyumbat aliran sungai, dan juga model jembatan yang bagaimana yang diharuskan dibongkar.” Serta bagaimana lebar dan juga kedalaman sungai yang diharuskan,” bebernya

Tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Normalisasi Sungai yangdiduga secara arogan dan melakukan pelanggaran hukum, maka kami dari Tim Advokat Perlindungan Hak Asasi Warga Banjarmasin akan mengajukan gugatan class action,’pungkas Abdullah

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment