Banjarmasin, BARITO – Berakhirnya SHGB bangunan Pasar Sudirapi ditegaskan kembali bahwa pengelolaan pasar tersebut diambil alih Pemko Banjarmasin tidak dikerjasamakan lagi ke pihak investor.
Pemko yakin pengelolaan pasar Sudirapi bisa menambah pendapatan asli daerah PAD sebesar 1 miliar.
Namun, dibalik keputusan Pemko tersebut diprotes pihak investor Pasar Sudirapi, dengan berbagai argumentasi. Yang intinya pihak investor menginginkan kembali dalam pengelolaan atau memperpanjang SHGB.
Menurut Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftesar, SHGB toko bangunan yang berjumlah 38 persil itu berakhir 3 Juli mendatang. Setelah itu Pemko Banjarmasin ingin mengelola sendiri dengan begitu bisa menambah PAD.
“Kalau bisa kita kelola sendiri mengapa dengan investor,” katanya di Balai Kota Banjarmasin, Senin (28/6).
Menanggapi terkait klaim investor yang merasa bahwa bangunan tersebut dibesarkan olehnya dan meminta perpanjangan SHGB.
Tesar tegas menyatakan bangunan Pasar Sudirapi memang dibangun oleh investor dan dikelola sejak tahun 1999 atau sudah 22 tahun.

Namun, tanah tetap milik Pemko Banjarmasin dan keputusan tentang pengambilalihan pengelolaan sudah sesuai rapat bersama Wali Kota Banjarmasin.
“Apabila terkait keputusan itu pihak investor keberatan silahkan saja mengajukan tindakan hukum. Kami akan menaati apa yang diputuskan pengadilan,” ujarnya
Ditanya apakah yang bersangkutan (investor) sudah mengajukan permohonan perpanjangan SHGB. Tesar menyatakan sudah dilakukan tahun 2020.
Namun, kembali lagi dikatakannya bahwa Pemko bulat untuk mengelola sendiri. Itu juga sesuai dengan perjanjian awal bahwa SHGB bisa diperpanjang lagi.
Tesar menelaah, bahwa perjanjian tidak mengikat harus diperpanjang lagi alias masih tergantung pada Pemko.
“Kata ‘bisa diperpanjang lagi’ kan bukan berarti harus. Kita bisa saja tidak,” tutupnya.
Penulis: Hamdani