Buang Sabu 49,50 Gram ke Gudang Kayu, Dua Pengedar Ditangkap di Tembus Mantuil

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, SH, didampingi Panit Iptu Sudirno saat menggelar temuan Sabu-sabu puluhan gram, Jumat (28/11/2025) siang. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pria warga Pekapuran A, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, ditangkap terkait dugaan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu seberat 49,50 gram.

Mereka adalah AN (32) dan ZA (34), yang diamankan Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.10 Wita di Jalan Tembus Mantuil, Gang Sartika, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Awalnya, anggota Buser sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Saat melintas, petugas berpapasan dengan AN di depan sebuah gudang kayu bekas.

“Melihat kedatangan polisi, pelaku langsung membuang sebuah kantong plastik klip ke arah pagar gudang kosong,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono, SH, Jumat (28/11/2025) siang.

Petugas kemudian menangkap AN dan meminta menunjukkan barang yang dibuangnya. Setelah diperiksa, ditemukan satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 49,50 gram.

Dalam interogasi, AN mengaku melibatkan temannya, ZA, yang saat kejadian berada di sekitar lokasi namun sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian, ZA ditemukan bersembunyi sekitar 15 meter dari TKP dengan bantuan warga dan RT setempat.

Selain barang bukti Sabu-sabu, polisi juga menyita dua ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi, yakni satu ponsel Realme warna gold dan satu unit Infinix warna silver.

AN mengaku sudah dua kali memesan narkoba tersebut untuk dijual kembali dengan cara memecah menjadi paket kecil. Ia berdalih terpaksa melakukan hal itu karena desakan ekonomi dan harus menghidupi empat anak, istri, dan orang tuanya. Saat diamankan, AN sempat sedih saat anak balitanya datang menjenguk.

Sementara ZA mengaku memesan barang haram itu karena membutuhkan biaya untuk obat orang tuanya yang sakit. Ia menyatakan menyesal dan menangis saat diperiksa.

Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dihadapkan ke persidangan.

“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegas AKP Joko.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar