Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemimpin Cabang Marabahan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Edwin Agus Franico Sipayung menyebut BRI telah menegaskan untuk berkomitmen Zero Tolerance terhadap fraud dan menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi di BRI Marabahan.
Baca Juga: Dapur SPPG APJI Yayasan Miftah Firdausi Banjarmasin Diresmikan Walikota HM Yamin
‘BRI Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud dan Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi di BRI Marabahan,’ tutur Edwin Agus Franico Sipayung dalam keterangannya.
Untuk itu, jelasnya, sehubungan dengan adanya pemberitaan tersebut dapat pihaknya menyampaikan yakni, BRI telah melakukan langkah tegas terhadap oknum yang terlibat dengan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
‘Kasus yang ditangani Kejaksaaan Tinggi Kalsel Banjarmasin tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir,’ tandas Edwin Agus Franico Sipayung.
Baca Juga: Dapur SPPG APJI Yayasan Miftah Firdausi Banjarmasin Diresmikan Walikota HM Yamin
Bahkan, sebutnya, BRI menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta siap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan maupun persidangan.
Menurutnya, sebagai bentuk pencegahan, BRI terus memperkuat sistem pengawasan, memperketat penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
“Sebab itu, dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” imbuhnya.