BPR Tala Klaim Jalankan Program Gapura Karomah Sesuai Aturan dan Pengawasan OJK

Kantor BPR Tanah Laut (Foto Ardian )

Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Isu dugaan korupsi terkait dana investasi Pemkab Tanah Laut (Tala) yang tersisa Rp33 miliar menyeret nama-nama pejabat daerah hingga Direktur Utama PT BPR Tala, Suprapto.

Menanggapi hal ini, Suprapto memberikan klarifikasi resmi mengenai pengelolaan dana dalam program unggulan Gapura Karomah, Jumat (1/8/2025) di Pelaihari.

Suprapto menyatakan bahwa program Gapura Karomah merupakan salah satu dari tujuh program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tala periode 2018–2023.

Program ini juga sudah diamanatkan dalam Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD, yakni kredit tanpa agunan dan bunga 0 persen untuk pelaku UMKM, dengan PT BPR Tala sebagai pelaksana.

“Selama lima tahun, dana investasi dari APBD disalurkan melalui BPR Tala untuk kredit kepada masyarakat, sesuai ketentuan dalam Permendagri,” ungkap Suprapto.

Karena statusnya sebagai lembaga jasa keuangan, lanjutnya, operasional PT BPR Tala termasuk program Gapura Karomah berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tidak hanya OJK, pengawasan juga dilakukan setiap tahun oleh kantor akuntan publik, serta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk aspek dana program tersebut.

“Semua pemeriksaan eksternal ini bertujuan memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan. Tidak pernah ditemukan pelanggaran berat, rekomendasi yang muncul pun sifatnya administratif dan sudah kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Hingga akhir 2024, BPR Tala telah menyalurkan kredit kepada 2.582 peminjam, dengan rincian:

59,30% sektor pertanian (jagung, padi, hortikultura)
27,53% sektor peternakan (sapi, kambing, unggas)
11,64% sektor perdagangan (pedagang kecil, makanan, sayur)
0,98% sektor perikanan
0,55% sektor industri kecil

Suprapto mengklaim tingkat tanggung jawab debitur sangat baik, tercermin dari 98,5% pinjaman yang disalurkan berhasil dikembalikan dengan lancar.

Menurutnya, program Gapura Karomah berakhir pada 2023 karena masa RPJMD-nya selesai, bukan karena dihentikan akibat masalah hukum seperti yang ramai diberitakan.

“Terima kasih atas perhatian masyarakat dalam mengawasi kami. Tapi, alangkah baiknya bila kontrol itu dilakukan dengan mengedepankan objektivitas dan data yang valid, bukan sekadar asumsi atau dugaan,” pungkas Suprapto.

Penulis: Ardian
Editor: Mercurius

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul