BPOM Kalsel Ungkap 123 Jenis Obat Keras Ditemukan di Gudang Ilegal Milik Terdakwa

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Dua saksi dari BPOM Kalsel, Muhammad Zaki dan Irvan, saat memberikan kesaksiannya dalam sidang perkara pelanggaran UU Kesehatan dengan terdakwa Misbahul Munir (Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan perkara peredaran obat keras tanpa izin dengan terdakwa Misbahul Munir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat (4/10/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Irfannoor Hakim, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati, SH menghadirkan dua saksi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Selatan, yaitu Muhammad Zaki dan Irvan.

Kedua saksi di hadapan majelis hakim mengungkapkan hasil penyelidikan BPOM menemukan 123 jenis obat keras di gudang milik terdakwa di Pasar Antasari Blok I/A/T/30, Banjarmasin. Obat-obatan itu merupakan sediaan farmasi golongan keras yang seharusnya hanya boleh diperjualbelikan di apotek dengan resep dokter, ditandai simbol huruf “K” dalam lingkaran merah.

> “Setelah kami lakukan pemeriksaan, benar bahwa terdakwa mengambil obat keras dari gudang ilegal tersebut, kemudian menjualnya kembali di toko miliknya, Taisir New, yang berlokasi di Pasar Antasari Blok I/A/T/35,” jelas saksi Muhammad Zaki di hadapan majelis hakim.

 

Beberapa obat keras yang diamankan antara lain Dobrizol, ALOFAR 300, Scopma Plus, Mefinal 500, Molacort, BioPlacenton, serta antibiotik Amoxicillin dan Ampicillin dalam jumlah ribuan butir.

Saksi juga menambahkan, terdakwa pernah terjerat kasus serupa sebelumnya, namun tetap mengulangi perbuatannya karena tergiur keuntungan besar — sekitar Rp100 ribu per hari.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan maupun izin kefarmasian, dan gudang yang digunakan untuk penyimpanan obat juga tidak mengantongi izin resmi.

Atas keterangan dua saksi BPOM tersebut, terdakwa mengakuinya di hadapan majelis hakim.

JPU mendakwa Misbahul Munir telah melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (1) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar