BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan Cepat Tanggap Kecelakaan Kerja Peserta Nelayan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin melakukan kunjungan bersama Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Ahmad Syarwani dan Direktur Rumah Sakit Marina Permata Batulicin dokter Masliani saat mengunjungi korban laka kerja bernama Abdan di rumah sakit setempat, Rabu malam (5/11/2025).(foto :ist)

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Sebuah musibah ledakan gas terjadi di Pelabuhan Perikanan Tanah Bumbu yang terletak di Desa Sejahtera pada Rabu malam (5/11/2025).

Ledakan tabung gas elpiji terjadi saat seorang nelayan yang bernama Abdan yang kapalnya sedang sandar di pelabuhan perikanan Batulicin.

Hal itu menyusul usai korban melakukan bongkar muatan ikan, ketika sedang mengisi bahan bakar ia sambil mempersiapkan makan malam untuk mempersiapkan perbekalan selanjutnya.

Kejadian tersebut menyebabkan Abdan mengalami luka bakar pada bagian wajah dan dadanya. Akibatnya korban harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Marina Permata Batulicin.

Mengetahui hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin melakukan kunjungan.

Ia bersama Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Ahmad Syarwani dan Direktur Rumah Sakit Marina Permata Batulicin dokter Masliani.

Kunjungan itu untuk melihat kondisi dan memastikan Abdan mendapatkan pelayanan dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Karena Abdan merupakan peserta aktif Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas insiden kecelakaan kerja yang terjadi,” ujar Vina.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, mereka datang mengunjungi Abdan yang menjadi korban kecelakaan tersebut.

“Kami ingin memastikan Abdan mendapatkan perawatan yang optimal sehingga dapat segera pulih,” tambah Vina.

Lebih Lanjut dia menjelaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja. Termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat, diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh sesuai indikasi medis. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen dari upah hingga sembuh.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan bahkan ada beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Di akhir kunjungannya Vina kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan saja dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.

“Inilah wujud negara hadir, kami mengajak para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,” tandas Vina.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Ahmad Syarwani memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.

“Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Batulicin yang langsung datang mengunjungi korban. Kerja sama yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan Batulicin bersama Dinas Pelabuhan Perikanan Batulicin telah berjalan sejak tahun 2021 dalam memberikan perlindungan nelayan,” tutur Syarwani.

Syarwani menerangkan hingga saat ini sudah banyak nelayan yang merasakan manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

“Dengan banyaknya manfaat didapat maka tak usah ragu lagi untuk ikut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar