BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Perkuat Keagenan Perisai Untuk Kemudahan Peserta

Salah satu pembina saat gelar Monitoring dan Evaluasi yang dihadiri puluhan Agen Perisai Kabupaten Tanah Bumbu di Kopikir Caffee, Rabu (17/9/2025).(foto : ist)

Advertorial

 

Tanah Bumbu, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi agen Perisai yang dihadiri puluhan agen Perisai Kabupaten Tanah Bumbu di Kopikir Caffee, Rabu (17/9/2025).

Agen PERISAI BPJS Ketenagakerjaan merupakan Program inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan. Hal ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sistem keagenan dengan mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Dalam kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan agen Perisai memiliki peran vital dalam mensosialisasikan program perlindungan tenaga kerja.

“Agen Perisai bukan hanya perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga ujung tombak untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” tutur Vina.

Saat ini di Kabupaten Tanah Bumbu memiliki 33 Agen Perisai yang tersebar di berbagai daerah, Agen Perisai menjalankan peran untuk melakukan sosialisasi pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mulai dari melakukan pendaftaran dan penerimaan iuran peserta Bukan Penerima Upah, sehingga para pekerja dapat dengan mudah mendaftarkan dirinya menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja Informal dapat dilindungi dengan 3 Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan bagi para pekerja dari segala resiko kecelakaan kerja. Mulai dari berangkat kerja dari rumah, melakukan aktifitas ditempat kerja hingga pulang kembali ke rumah.

Apabila terjadi kecelakaan, maka seluruh biaya pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.

Selanjutnya apabila kecelakaan kerja menyebabkan meninggal dunia, maka ahli waris yang ditinggalkan akan diberikan santunan sebesar 48 x upah yang dilaporkan. Selain itu juga ada manfaat beasiswa untuk dua orang anak dari TK hingga sarjana maksimal Rp174 juta.

Program perlindungan yang kedua yaitu Jaminan Kematian, merupakan perlindungan bagi para pekerja apabila meninggal dunia bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja. Ahliwaris pekerja yang ditinggalkan akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta dan juga manfaat beasiswa untuk dua orang anak hingga sarjana maksimal Rp174 juta, minimal kepesertaan tiga tahun.

Program perlindungan yang ketiga yaitu Jaminan Hari Tua, yang merupakan program investasi bagi para pekerja yang memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja.  Apabila pekerja sudah tidak bekerja lagi maka seluruh saldo JHT ditambah pengembangan tersebut dapat di klaim oleh peserta.

Dengan luasnya tiga manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, iuran yang dibayarkan hanya Rp36.800 per bulan.

“Dengan kemudahan yang sudah tersedia, kami berharap seluruh pekerja di Kabupaten Tanah Bumbu dapat memaksimalkan dan memastikan dirinya untuk terdaftar pembayaran BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Vina.

 

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Alpiya Rakhman Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Sungai Cuka dan Sinar Bulan

Yani Helmi Inginkan Optimalisasi Layanan dan Infrastruktur UPTD PP Batulicin Perkuat PAD

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Dukung Grab Hadirkan Program Rekrutmen Mitra Digital