Advertorial
Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin mendorong seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru untuk melakukan penyesuaian upah pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01107/KUM/2025.
Berdasarkan ketetapan tersebut, UMK Kabupaten Tanah Bumbu ditetapkan sebesar Rp3.736.000, sementara UMK Kabupaten Kotabaru sebesar Rp3.904.645. Penyesuaian upah ini menjadi bagian penting dalam menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan optimalisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menyampaikan bahwa penyesuaian UMK tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja. Tetapi juga berpengaruh langsung terhadap besaran manfaat jaminan sosial yang akan diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Penyesuaian upah berdasarkan UMK sangat penting karena upah menjadi dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jika upah yang dilaporkan telah sesuai, maka manfaat yang diterima peserta juga akan semakin optimal,” ujar Vina, Kamis (29/1/2026).
Vina menjelaskan apabila perusahaan melaporkan upah sesuai dengan ketentuan UMK, maka pekerja akan mendapatkan perlindungan yang lebih optimal. Khususnya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Dalam kondisi risiko kerja, seperti kecelakaan atau meninggal dunia, santunan dan manfaat yang diberikan akan menyesuaikan dengan upah yang dilaporkan. Begitu juga dengan saldo JHT dan manfaat pensiun dimasa depan, semuanya sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dalam melaporkan upah yang sebenarnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vina mengimbau perusahaan untuk segera melakukan penyesuaian dan pelaporan upah sesuai UMK 2026. Hal itu guna menghindari ketidaksesuaian data kepesertaan yang dapat merugikan pekerja di kemudian hari.
“Kami mengajak seluruh pemberi kerja di Tanah Bumbu dan Kotabaru untuk patuh terhadap ketentuan UMK yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kepatuhan ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerjanya,” tegas Vina.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, pendampingan dan koordinasi dengan perusahaan agar penyesuaian UMK dapat diterapkan secara tepat dan berkelanjutan. Selanjutnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak dan optimal.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya