BPD Bakal Disuntik Dana 150 Milliar, SOTK Ada Yang Dilebur

Pelaihari,BARITO – Pemkab Tanah Laut bakal memberikan suntikan dana segar kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel, atau biasa disebut Bank Kalsel. Suntikan dana itu sendiri sebesar Rp 150 milliar rupiah.

Bupati Tala H Sukamta Senin, (28/6) usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Tala dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD Tala atas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengatakan, menyangkut pernyertaan modal ke PT. BPD Kalsel direncanakan sebesar Rp 150 milliar rupiah, akan tetapi itu tidak sekaligus namun secara bertahap dalam APBD sampai anggaran tahun 2024.

“Semua dibicarakan seberapa kemampuan keuangan daerah. Hal ini untuk mendorong UMKM. Pada satu sisi juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dari deviden, jasa giro, bunga deposito yang signifikan menjadi PAD,”jelas Sukamta.

Rapat paripurna terhadap 3 Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Tanah Laut kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Pemkab Tala nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Terkait Raperda lainnya juga dijelaskan Sukamta yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Pemkab Tala nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“ini sangat diperlukan, lantaran kurangnya SDM kepegawaian di Tala yang minus. Sehingga ada dua Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang akan dilebur,”jelas Sukamta.

Beberapa dinas yang akan dilebur yakni Dinas Sosial akan di lebur ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), kemudian Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan akan bergabung dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan serta Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

“BPBD akan ditingkatkan menjadi eselon II, karena beban kerja yang berat,”imbuh Sukamta.

Pada Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menurut Sukamta, fungsi dari Pemkab Tala adalah sebagai pengendali dan pengawas bahkan sampai upaya pencegahan terhadap kerusakan lingkungan, tutupnya.

Penulis: Basuki

Related posts

DPRD Kalsel Fokus Penguatan Regulasi dan Pengawasan Untuk Optimalisasi Retribusi Daerah

Komisi II DPRD Kalsel Tertarik Inovasi Mesin Pengering Ikan Berbasis Solar Sistem

Pemprov Kalsel Provinsi Informatif Peringkat 11 KIP