Bongkar Rumah, Dua Maling Diringkus Tim Gabungan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua orang terduga pelaku berinisial IBM (51) dan RN (41) pencurian berhasil diciduk polisi, Kamis (22/04/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Mereka berdua melakukan aksinya itu di Komplek Bumi Pertiwi III Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan. Korban kemudian melaporkan pencurian berupa belasan perhiasan emas dan cincin dan ponsel serta alat untuk menjebol berupa Socket serta satu sepeda motor.

Unit Ops Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Buser Polsek Banjarmasin Selatan yang diback up Resmob Polda Kalsel dan tim Macan Kalsel yang menerima laporan langsung bergerak.

Hingga diketahui IBM warga Jalan Ganda Maghfirah Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sedangkan RN warga Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Alfian Tri Permadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal diamankannya RN di Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (24/4/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

“Dari hasil pemeriksaan, RN ini hanya pelaku kedua yang bertugas membantu IBM selaku eksekutor dan ahli dalam membongkar rumah, ” terangnya di Banjarmasin. Minggu (25/4/2021).

Kemudian, tak ingin buruannya kabur, tim langsung bergerak menangkap IBM di Jalan Banjar Gawu Raya, Liang Anggang, Landasan Ulin Selatan Kota Banjabaru (25/4/2021) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.

“Usai kedua pelaku dibekuk, kami langsung mencari barang bukti kejahatan mereke hingga dibawa ke Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut, ” jelas Kasat Reskrim.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 5 gelang emas, 12 cincin, 1 ranti kecil emas, 1 ponsekn merk Samsung A20, 2 alat bantu socket modifikasi untuk mencongkel rumah dan satu sepeda motor yang digunakan terduga pelaku sebagai sarana.

Kompol Alfian juga turut mengimbau kepada seluruh masyarakat di kota ini, agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan mulai dari diri sendiri dan lingkungan tempat tinggal.

“Apabila mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana. Segera laporkan kejadian itu melalui Program kami yaitu Lets’App (Lapor melalui WhatsApp) dengan nomor 0822-1177-2007,”pungkas Alfian.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar