Boho Residivis Curanmor Tiga Wilayah Dihadiahi Pelor oleh Polsek Utara

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

BANJARMASIN, BARITO-Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Muhammad Rahman alias Boho (22)  residivis di tiga wilayah ini dihadiahi timah panas oleh Buser Polsek Banjarmasin Utara,  Minggu (8/3/2020) malam.  Karenanya begitu aksi curanmor di Alalak Selatan, pelaku diciduk pelaku yang menggasak ranmor pada Kamis (20/2/2020) dinihari sekitar pukul 02.30 Wita lalu.

Saat Buser Polsek Banjarmasin Utara mau menangkap pelaku ternyata melawan hingga diberi tindakan tegas terukur kepada warga Jalan  Kurnia Gang Matsih Kecamatan Liang Anggang Kabupaten Banjar itu.  Boho menggasak motor Honda Vario warna Putih No Polisi DA 6686 CN tahun 2009 itu di rumah Jalan Alalak Selatan Komplek Herlina RT 13  Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.

Tepatnya di rumah Hidayatullah alias Dayat (21), akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp14 Juta. Dia kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Utara terkait curanmor tersebut. Diceritakan Dayat,  motor raib diketahui saat mau keluar rumah, ternyata ranmor kesayangannya itu hilang.  Dia menambahkan,  sebelumnya malam itu ranmor tidak dikunci stang.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi mengatakan,  berdasarkan pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya,  didapat keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berakhir dengan hadiah pelor.

Kemudian pelaku dan barang bukti hasil penjualan ranmor itu di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut. Hasil introgasi  terhadap pelaku baru sekali melakukan Pencurian di wilayah hukum Polsek Utara.  Pelaku  bahkan pernah tertangkap dalam perkara yang sama di Kota  Banjarbaru dan empat kali  daerah Bajuin Kabupaten Tanah Laut  satu kali dan belum tertangkap.

“Saat dibekuk dari pelaku curanmor itu didapat barang bukti disita uang Rp200 Ribu diduga merupakan sisa hasil penjualan ranmor yang dicuri. Termasuk ranmor itu sendiri yang masih dipakainya.  Kini pelaku curanmor itu dijerat sesuai Pasal 363 KUHP, “pungkas Gita.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment