Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana ATM Bank BRI kembali mengungkap fakta baru. Terdakwa Chandra Eka Saputra alias Chandra mengakui perbuatannya mengambil uang dari mesin ATM BRI yang berada di kawasan Hotel HBI, Jalan A. Yani, Banjarmasin, dengan memanfaatkan akses internal yang dimilikinya sebagai karyawan.
Pengakuan tersebut disampaikan Chandra saat menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (14/1/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy, SH, MH, terdakwa menyebut uang hasil pengambilan dari ATM itu digunakan untuk bermain judi online.
Menurut terdakwa, sebagai pegawai PT Swadharma Sarana Informatika Cabang Banjarmasin yang telah lama bekerja, ia memiliki kewenangan masuk ke ruang penyimpanan kunci mesin ATM.
Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengambil uang secara berulang. Bahkan, dalam satu bulan, terdakwa mengaku bisa melakukan pengambilan hingga tiga kali.
“Kalau ditotal, sekitar Rp3,6 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Muslim, SH, MH, menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian antara pengakuan kliennya dan hasil audit pihak bank. Berdasarkan laporan audit internal BRI, kerugian disebut mencapai Rp4,027 miliar.
“Kami sudah mempertanyakan perbedaan angka tersebut kepada saksi di persidangan, namun pihak manajemen menyatakan tidak bisa menjelaskan secara rinci karena audit ditangani langsung oleh pimpinan pusat area Kalimantan,” katanya.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan KUHP baru serta memberikan keringanan hukuman. Ia menilai sistem pengamanan perusahaan masih memiliki celah, terutama dalam pengelolaan kunci ATM yang dinilai kurang ketat.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Sri Wulandari, SH, MH, dalam uraian dakwaannya beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa diduga berlangsung sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025. Saat itu, terdakwa yang menjabat sebagai Staf Perencana bertugas melakukan pemantauan dan penjadwalan pengisian uang ATM, dengan atasan langsung Wakil Manajer Rahmatullah dan Manajer Sentral Operasional Banjarmasin, Agung.
Jaksa menyebut, terdakwa mengambil kunci ATM tanpa izin pimpinan, lalu membuka mesin ATM BRI di Hotel HBI dan masuk ke sistem supervisor. Dari sistem tersebut, terdakwa melakukan manipulasi data, termasuk clear cash dan pengurangan saldo, sebelum akhirnya mengambil uang dan mentransfernya ke rekening pribadi di Bank Mandiri dan Bank BCA.
Akibat perbuatan tersebut, PT Swadharma Sarana Informatika Cabang Banjarmasin mengalami kerugian sebesar Rp3.606.400.000. Perkara ini masih berlanjut dan akan kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya