Bhabinkamtibmas Polsek Marabahan Kota Sosialisasikan Karhutla

Dalam mengantisipasi kebakaran lahan serta hutan, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Marabahan Kota Polres Batola, Gencarkan Sosialisasi Karhutla di kepada warga masyarakat Marabahan Kelurahan  Marabahan kota Kec marabahan Kabupaten Batola

 

“Mengedukasi dan mengharapkan kepada warga masyarakat akan sadar bahwa dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan ada hukum dan sanksi pidananya, hal tersebut dapat diancam hukuman penjara, maka jangan melakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain “Stop Pembakaran Hutan Dan Lahan” mari kita jaga hutan kita untuk generasai masa depan anak dan cucu kita,” tuturnya.

 

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M  mengatakan, kepada Kapolsek Marabahan Kota IPTU Supriadi memang kegiatan yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Marabahan Kota tersebut atas Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H.

 

Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik pada saat di hubungi awak media kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Marabahan Kota Polres Batola sudah rutin dilaksanakan.

Rel

Related posts

Aspirasi BEM se-Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD Telah Disampaikan ke Pusat

PAD Kalsel Minus Rp2 Triliun, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Harus Dilakukan

Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Atlet Cabor Kalsel Harus Terus Diupayakan