Bhabinkamtibmas Polsek Marabahan Kota Sosialisasikan Karhutla

Dalam mengantisipasi kebakaran lahan serta hutan, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Marabahan Kota Polres Batola, Gencarkan Sosialisasi Karhutla di kepada warga masyarakat Marabahan Kelurahan  Marabahan kota Kec marabahan Kabupaten Batola

 

“Mengedukasi dan mengharapkan kepada warga masyarakat akan sadar bahwa dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan ada hukum dan sanksi pidananya, hal tersebut dapat diancam hukuman penjara, maka jangan melakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain “Stop Pembakaran Hutan Dan Lahan” mari kita jaga hutan kita untuk generasai masa depan anak dan cucu kita,” tuturnya.

 

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M  mengatakan, kepada Kapolsek Marabahan Kota IPTU Supriadi memang kegiatan yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Marabahan Kota tersebut atas Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H.

 

Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik pada saat di hubungi awak media kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Marabahan Kota Polres Batola sudah rutin dilaksanakan.

Rel

Related posts

DPRD Kalsel Fokus Penguatan Regulasi dan Pengawasan Untuk Optimalisasi Retribusi Daerah

Komisi II DPRD Kalsel Tertarik Inovasi Mesin Pengering Ikan Berbasis Solar Sistem

Pemprov Kalsel Provinsi Informatif Peringkat 11 KIP