Bhabinkamtibmas Polsek Karang Bintang Patroli dan Himbauan Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Karang Bintang Polda Kalsel Bripka Harvani melaksanakan kegiatan patroli sekaligus berdialog dengan masyarakat guna menyampaikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar (Karhutla) di Desa Sumber Wangi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (16/9/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Harvani juga menyampaikan tentang sanksi bagi para pelaku karhutla yaitu pelaku kasus kebakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi lebih berat, melalui penggunaan pasal berlapis dari Undang-Undang (UU) 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .

“Hal ini di laksanakan guna mengantisipasi terjadinya pembakaran oleh masyarakat yang sedang membuka lahan pertanian dan perkebunan, juga yang lebih penting adalah demi menjaga kelestarian lingkungan dan untuk menghindari dampak buruk bagi mahluk hidup disekitarnya termasuk manusia,” tambah Bripka Harvani.

Rel

Related posts

Aspirasi BEM se-Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD Telah Disampaikan ke Pusat

PAD Kalsel Minus Rp2 Triliun, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Harus Dilakukan

Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Atlet Cabor Kalsel Harus Terus Diupayakan