Berkas Kasus Korupsi Tebing Longsor di Tapin segera ke Pengadilan, Ini Kerugian Negaranya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin. BARITO – Berkas kasus korupsi longsornya tebing jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi di desa Bungur Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin tahun 2018 akhirnya diterima pihak pengadilan tipikor Banjarmasin. Informasi yang diterima, dalam berkas yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Tapin Sajimin SH ada kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp522.749.819 setelah pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar Rp64.010.181.
Kerugian itu berdasarkan pemeriksaan dari BPKP Kalsel dan hasil penelitian tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Dalam kasus ini terdapat dua tersangka yang akan menghadapi meja hijau pengadilan.
Mereka adalah Direktur CV Fiidaus bernama Fahrudi Firdaus dan Rahma Juni Saputra PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Tapin.

Masih dari berkas, kejadian menyebutkan dugaan korupsi tersebut ketika tedakwa Fahrudi Firdaus melaksanakan pekerjaan kontruksi pengamanan tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi di desa Bungur Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin tahun 2018.

Dalam pelaksanaannya hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya pembangunan tidak bisa difungsikan lagi.

Sementara anggarannya sudah seratus persen diambil terdakwa Frdaus yakni sebesar Rp.585.760.000.
Untungnya kedua tersangka dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan rutan.

Terdakwa diancam melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Panitera muda tindak pidana korupsi Syarifuddin SH dikonfirmasi mengakui menerima berkas. “Iya ada berkas masuk, dan baru akan kita serahkan ke ketua untuk ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya,” ujar Pa Udin panggilan akrabnya.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment