Beredar Video Tidak Senonoh di Medsos, Pelaku dan Penyebar Terancam Pidana

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Video tidak senonoh berdurasi 42 detik yang tersebar di media sosial TikTok dan sejumlah grup WhatsApp membuat warga resah, dalam video terlihat hubungan intim sesama jenis (Homoseksual).

Melihat kegaduhan itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan pihaknya telah mengantongi barang bukti video yang sudah tersebar luas tersebut.

“Dugaan pelanggaran Undang-Undang pornografi dan Undang-Undang ITE tersebut saat ini berproses di tahap penyelidikan Polres Balangan, karena ada laporan masuk di sana,” katanya, Kamis (11/12/2025).

Dikatakan Adam, baru saja Kapolres Balangan melaporkan, sekarang penyidik Polres Balangan sedang mendalami kasus tersebut, sejumlah saksi-saksi dilakukan pemeriksaan. Pembuat atau pelaku pornografi dalam video dan penyebar terancam pidana.

“Jelas tindak pidana itu, ya pembuatnya bisa kena, yang menyebarkan apalagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Thamrin menyayangkan kejadian tersebut dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas perbuatan tidak senonoh tersebut.

“Karena ini sudah terlihat videonya, mohon pada yang terhormat aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dan segera untuk mengamankan,” pintanya.

Perilaku homoseksual adalah tindakan yang dilarang keras secara agama, norma sosial, dan hukum, lanjutnya. Secara mutlak dilarang dan dianggap sebagai perbuatan keji. Dalam bahasa agama itu fahisyah, serta perbuatan dosa besar.

“Semoga segera yang bersangkutan menyadari perilakunya dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, kami sangat menyayangkan kejadian tersebut,” tutupnya.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar