Bentuk Advokasi Anti Korupsi, Kadin Dampingi Pengusaha di Kalsel

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO

Wakil Ketua Komite Khusus Pengusaha Berintegritas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Susy Ray Azizi mengungkapkan, Kalsel merupakan provinsi yang ke 34 di Indonesia yang membentuk apokasi daerah anti korupsi.

“Saya mewakili Ketua Kadin Indonesia yang berkeling Indonesia untuk mendampingi para Ketua Umum Kadin Provinsi dalam rangka pembentukan komite apokasi daerah anti korupsi bersama-sama KPK,” ujarnya didampingi Ketua Kadin Kalsel Ir Edy Suryadi, saat dikonfirmasi Selasa (11/12/2018).

Dijelaskan, pada tahun 2017 lalu terjadi MoU Kadin Indonesia dengan KPK dimana dalam MoU ada terdapat point seperti agar dibentuk segera komite advokasi daerah anti korupsi, karena sejak KPK berdiri hingga sekarang yang sudah ketangkap sebagian besar adalah dari dunia usaha ini tentu menjadi keprihatinan.

Dunia usaha saat ini di Indonesia yang memiliki rangking tertinggi yang ditangkap KPK dan setelah MoU ini berjalan selama 1 tahun ini pengusaha menjadi urutan kedua.

“Dengan adanya komite apokasi anti korupsi didaerah ini kita ingin benar-benar bisnis yang nyaman saat ini karena setiap pengusaha daerah ingin usahanya berkembang dan tidak ingin terjadi adanya monopoli dan sebagainya,’’katanya.

Dikatakan, dari hasil kunjungan kebeberapa daerah tindakan di Indonesia korupsi itu terjadi pada pengadaan barang dan jasa bahkan hingga 80 persennya sisanya terkait masalah perijinan.

“Kenapa KPK dan Kadin Indonesia sampai menggelar MuO ini karena kita ingin menciptakan bisnis yang berintegritas bahkan sejak tahun 2016 sudah ada Perma Nomor 13 Tahun 2016 terkait tata cara tindak pidana bagi korporasi di Indonesia dimana banyak sekali kawan-kawan dunia usaha didaerah dan pusat belum memahami Perma ini,” keluhnya.

“Komite advokasi daerah ini lahir jangan ditakuti pengusaha namun ini sesuatu yang baik bagi dunia usaha daerah karena dunia usaha selama ini tidak berani melakukan yang salah seperti contoh seperti melakukan penyuapan sebenarnya ini terpaksa dilakukannya,” sebutnya.

Untuk itulah dengan MoU ke 34 ini pengusaha daerah dibuka mata hatinya dan diberi pembelajaran mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dan Perma Nomor 13 Tahun 2018 segera kita sosialisasikan kepada para pengusaha dibanua ini dan juga peraturan Presiden RI.

Bahkan dunia international sudah menerbitkan ISO 37001 yakni terkait manajemen anti penyuapan dan Kadin Indonesia bersama KPK melakukan panduannya faktor pencegahannya.

Ketua Kadin Kalsel, Ir Edy Suryadi menambahkan, pihaknya menyambut baik MoU KPK dan Kadin ini karena pengusaha banua lebih efisen dan praktis dan lebih memahami fungsi seorang pengusaha itu sehingga terhindar dari korupsi.

“Saya berharap dengan adanya MoU ini pengusaha daerah kita menjadi tuan rumah dibanuanya sendiri dan jangan hanya jadi penonton saja seperti selama ini jika kita lihat selama ini mereka yang tidak memiliki perusahaan bisa menjadi pengusaha,” katanya.

“Selama ini pengusaha kecil atau UMKM tidak berdaya dibanuanya sendiri untuk itulah kami mendatangkan Kadin Indonesia ini untuk melakukan MoU dengan KPK untuk membentuk Tem Apokasi yang akan memberikan bimbingan dan pengawasan sehingga pengusaha daerah ini bisa menjadi tuan rumah dibanuanya sendiri,” imbuhnya. (Afdi)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment