Belum Jera, Residivis Pasar Lama Edarkan Sabu Bareng Remaja

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Kurir dan Pengedar Sabu-sabu asal Pasar Lama ini saat menjalani pemeriksaan dari Penyidik Polsek Banjarmasin Tengah, juga didampingi Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah (kanan), Senin (8/12/2025). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengedar dan kurir warga Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, kembali ditangkap karena kasus sabu-sabu. Keduanya, MFRA (18) dan YT (36), diamankan pada Selasa (25/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 Wita dengan total barang bukti sekitar 75 gram.

Penangkapan bermula ketika anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Tengah mendapati aktivitas mencurigakan di Jl Cempaka 1, Kertak Baru Ulu. Di lokasi tersebut, MFRA lebih dulu dibekuk. Dari tubuh remaja putus sekolah itu ditemukan satu paket sabu seberat lima gram. Sepeda motor Yamaha Lexy merah DA 6677 ABQ yang dikendarainya juga disita.

Hasil interogasi mengarah kepada YT sebagai pengendali. Petugas kemudian bergerak ke rumah YT di kawasan Pasar Lama. Dari sepeda motor Honda Scoopy putih DA 6272 ADR milik YT, polisi menemukan 14 paket sabu seberat 70 gram yang disembunyikan di bawah jok.

YT mengakui dirinya adalah residivis kasus narkoba pada tahun 2021. “Saya diupah Rp2,5 juta. Karena cepat dapat uang, saya kembali edarkan sabu,” ujar buruh lepas tersebut.

MFRA mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan tergiur upah Rp250 ribu. “Saya menyesal. Saya tahu risikonya masuk penjara,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan F. Primavinsyah, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi. “Barang bukti pada YT ditemukan di bawah jok motor. Sedangkan barang bukti pada MFRA ada pada tubuhnya saat berada di Taman Kamboja,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar alasan ekonomi tidak dijadikan pembenaran terjun ke dunia narkoba. “Berawal mencoba, bisa berakhir jadi pengedar. Jaga diri, karena pilihan ada pada masing-masing,” tegasnya.

Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat UU Narkotika RI No. 35 Tahun 2009.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar