Bejat,  Tukang Ojek Ini Cabuli   Kakak Beradik di Bawah Umur selama 1 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Dua bocah perempuan berusia 10 dan 13 tahun berinisial NL dan NB menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Syahrani alias Gardu (48), Rabu (13/1/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wita lalu. Ironisnya perbuatan bejat itu dilakukan tersangka selama satu tahun.  Tukang ojek warga Jalan Jahri Saleh Banjarmasin Utara itu pun dilaporkan orang  tuanya ke polisi.

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin usai menerima laporan t anggota polisi kemudian langsung mencari tersangka.

Sempat kabur ke Marabahan Kabupaten Barito Kuala (Batola) namun pelaku akhirnya diringkus di Water Boom Alfin Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan,  Kamis  (18/2/2021) siang sekitar pukul 15.00 Wita.

Kejadian bermula saat kedua korban yang sudah kenal dengan pelaku minta diantarkan barang jualan online.

Pada saat di jalan pelaku menyuruh korban duduk satu di depan dan satu di belakang. Celakanya  pada saat di jalan  pelaku (maaf)!meraba alat kemaluan korban yang di depan. Sementara korban yang duduk di belakang disuruh memegang kemaluan pelaku.

Pelaku  memberikan imbalan berupa uang setelah melakukan pencabulan  terhadap dua korban tersebut setelah tiba kembali  di rumah.

Korban  dua kakak beradik itu  kemudian bercerita kepada ibunya atas kejadian yang menimpa mereka.      Betapa  kagetnya sang Ibu  berinisial TY usai mendengar cerita kedua anaknya. Dia pun langsung melapor ke Polisi

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, Jumat (19/2/2021)  mengatakan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dalam aksinya pelaku memberi imbalan kepada kakak maupun adik secara bergantian Rp 25.000 untuk duduk di depan dan belakang Rp10.000,-.

“Perbuatan pelaku itu dilakukan selama setahun ini  dari Pebruari 2020 sampai sekarang 2021 selama 10 kali. Dan pencabulan itu dilakukan diatas kendaraan, “bebernya.  Bujangan itu tak bisa membendung hasrat birahinya,  ironis dilakukan kepada anak dibawah umur dapat dipastikan hukumannya lebih berat.

“Kini tersangka dijerat dengan tindak pidana Pencabulan dam Persetubuhan Anak Dibawah Umur sesuai

Pasal 82 dan 81 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, “pungkas Kompol Alfian kepada wartawan dalam Press Rilis kepada wartawan.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment