Bawa Mandau, Buruh Berurusan dengan Polisi

SIMPAN MANDAU-Udin diciduk polisi karena membawa mandau saat di depan kantor Satpol PP, Jum’at (30/5/2021) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh bernama Syafrudin alias Udin (42) terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran membawa mandau, Jum’at (30/5/2021) dinihari sekitar 01.00 Wita. Dia ditangkap di Jalan KS Tubun depan kantor Satpol PP RT 06 Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Warga Jalan KS Tubun Gg. Sedatu RT 06 Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan inimembawa Mandau lengkap dengan Kumpangnya yang panjangnya sekitar 53 Cm.

Bermula saat tersangka sedang duduk di TKP telah tertangkap tangan oleh anggota Polsek Banjarmasin Selatan yang saat itu sedang melaksanakan Patroli. Setelah digeledah ternyata membawa barang bukti tersebut.

Karena diamankan di tempat umum tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto kini tengah menjalani pemeriksaan. “Selanjutnya pelaku dijerat sesuai
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,”pungkas Sunarto.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Wanita Pemancing Diduga Tenggelam di Sungai Martapura, Banjarmasin

Jelang Haul Guru Zuhdi, Satlantas Polresta Banjarmasin Rekayasa 9 Jalur dan Siapkan 19 Kantong Parkir

Promosi ke Kejari Batam, Dimas Resmi Jabat Kasi Datun