Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa perkara narkotika, Syaifullah alias Ipul, dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (4/2/2026). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH.
Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak terkait peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi ketentuan. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. JPU turut meminta majelis hakim agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LKBH ULM Banjarmasin secara lisan menyampaikan penyesalan dan memohon keringanan hukuman. Namun JPU menegaskan tetap pada tuntutan, sementara majelis hakim menyatakan permohonan tersebut akan dipertimbangkan dalam putusan nanti.
Dalam fakta persidangan terungkap, perkara ini bermula pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu terdakwa dihubungi seseorang bernama Hormansyah yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa diminta menjemput dua orang bernama Azhar dan Heriadi di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru. Dari pertemuan tersebut, terdakwa menerima delapan paket sabu.
Barang haram itu kemudian dibawa ke rumah terdakwa di Jalan Pemajatan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Pada malam harinya sekitar pukul 20.20 Wita, anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 2.049,84 gram atau berat bersih 1.935,76 gram, sepuluh butir pil ekstasi berlogo minion seberat 3,83 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, kotak plastik, serta dua unit telepon genggam milik terdakwa.
Hasil uji laboratoris kriminalistik menyatakan barang bukti sabu tersebut mengandung metamfetamina, sementara pil ekstasi mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa sebelumnya beberapa kali menerima sabu atas perintah Hormansyah, dengan imbalan sekitar Rp2 juta per kilogram untuk memecah dan mengantarkan paket narkotika kepada pihak lain.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya