Bapemperda DPRD Kalsel Pertajam Substansi 4 Raperda

by Sophan Sopiandi
0 comments 2 minutes read
PERTAJAM RAPERDA-Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel saat menggelar rapat harmonisasi untuk mempertajam substansi empat buah raperda yang tengah dibahas.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mempertajam substansi empat buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang tengah dibahas, antara lain Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Rapat harmonisasi terhadap empat buah raperda dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah di Banjarmasin, Senin (2/2/2026).

Raperda yang dibahas tersebut terdiri dari tiga usulan Pemerintah Provinsi Kalsel dan satu usulan internal DPRD Kalsel.

Dilakukannya harmonisasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh rancangan regulasi tersusun secara komprehensif dan selaras dengan kebutuhan daerah.

Dikesempatan rapat itu Gusti Iskandar menjelaskan pembahasan berlangsung melalui diskusi dan brainstorming antara DPRD dan pihak pemerintah daerah dengan fokus utama diarahkan pada penajaman substansi agar raperda yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dari proses harmonisasi, kami melakukan brainstorming dengan pemerintah terkait hal-hal yang substansial dan sejumlah catatan juga disampaikan oleh anggota rapat serta langsung mendapat tanggapan dari pemerintah,” ujar Gusti Iskandar.

Politisi senior Golkar ini menegaskan, DPRD memberikan atensi agar produk peraturan daerah yang nantinya ditetapkan tidak sampai menimbulkan beban baru bagi masyarakat, karena itu setiap muatan raperda dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.

Lebih lanjut, Gusti Iskandar menyampaikan salah satu raperda yang dibahas berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, regulasi ini dinilai strategis karena berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kalsel.

Selain itu pembahasan juga mencakup pengaturan pemanfaatan air bawah tanah yang memerlukan pengaturan perizinan secara jelas. Hal ini bertujuan agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara tertib, terkontrol dan berkelanjutan.

Raperda lainnya yang turut dibahas terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), karena itu DPRD Kalsel mendorong agar pendistribusian CSR dari dunia usaha dapat dilakukan secara lebih merata di seluruh wilayah Kalsel, tidak hanya terfokus pada daerah tempat perusahaan beroperasi.

“Seluruh raperda yang dibahas ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, berpihak kepada masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah,” harapnya.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar