Bapemperda DPRD Kalsel Pelajari Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah di DKI Jakarta

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Rombongan Bapemperda DPRD Kalsel pelajari penyusunan Propemperda Tahun 2026 ke Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.(foto : humasdprdkalsel)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah pimpin anggotanya pelajari penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 ke Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Senin (3/11/2025).

Kegiatan kaji banding ini diterima Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Afifi.

Tujuan kegiatan ini untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme serta tata cara penyusunan produk hukum daerah, baik yang berasal dari usulan inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyampaikan pihaknya memperoleh banyak masukan berharga dari hasil konsultasi ini.

“Alhamdulillah, kami tadi diterima dengan baik oleh Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta. Kami mengonsultasikan tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah, baik yang bersifat usul inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. Selain itu kami juga membahas penggunaan tenaga ahli dalam penyusunan produk hukum daerah, termasuk penyusunan naskah akademik,” jelasnya.

Gusti Iskandar menambahkan, salah satu hal penting yang dibahas adalah mengenai batas waktu penyusunan rencana raperda sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau raperda tidak terselesaikan dalam satu tahun anggaran, ternyata bisa diusulkan kembali di tahun berikutnya tanpa perlu menyusun naskah akademik baru, asalkan sesuai dengan rekomendasi Bapemperda,” ujarnya.

Senada anggota Bapemperda DPRD Kalsel Dirham Zain menuturkan kunjungan ini memberikan banyak tambahan pengetahuan dan pengalaman.

“Kami mendapatkan banyak masukan berharga. Misalnya, terkait Raperda tentang Barang Milik Daerah yang tidak tertib tidak sesuai dengan aturan atau menimbukan kerugian untuk daerah, di DKI Jakarta mencantumkan sanksi administratif tetapi tidak pidana dan tetap dikonsultasikan dengan pihak eksekutif,” terang Dirham.

Dari pihak tuan rumah, Afifi juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kalsel.

“Saya senang anggota DPRD Provinsi Kalsel berkunjung ke Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya.

Afifi menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk silaturahmi dan kerja sama antardaerah, sekaligus menjadi sarana transfer knowledge dalam proses penyusunan raperda.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar