Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi Konsepsi Naskah Akademik dan Naskah Rancangan Raperda, Jumat (22/8/2025).
Harmonisasi tersebut dilakukan
bersama Komisi Inisiator Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa Raperda.
Dalam rapat tersebut beberapa raperda yang dibahas antara lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan (prakarsa Komisi II), Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan (prakarsa Komisi IV), Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (prakarsa BPKAD), Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel (prakarsa BPKAD).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyampaikan rapat harmonisasi ini penting sebagai forum diskusi bersama terkait penyusunan naskah akademik agar lebih matang sebelum masuk pada proses pembahasan di tingkat selanjutnya.
“Alhamdulillah, hari ini rapat juga dihadiri oleh tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) serta Biro Hukum. Hal ini tentu sangat membantu dalam pembahasan raperda tidak ada hal-hal yang tertinggal, termasuk pasal-pasal mengenai sanksi hukum maupun aspek penting lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran tenaga ahli dalam rapat juga berfungsi untuk melakukan kajian lebih mendalam sekaligus menguji naskah akademik yang telah disusun agar setiap raperda yang dihasilkan diharapkan benar-benar berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan serta kepentingan masyarakat Kalsel.
“Setiap produk hukum daerah yang dilahirkan betul-betul berkualitas, implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat serta pembangunan Kalimantan Selatan,” harapnya.
Editor/* : Sophan Sopiandi