Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Coretax/Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Modus penipuan tersebut dilaporkan semakin beragam dan menyasar masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi digital.
Baca Juga: Tak Boleh Dilewatkan, Daya Tarik Siring Banjarmasin
Penipuan dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp, SMS, maupun email yang berisi tautan palsu. Selain itu, pelaku juga kerap melakukan panggilan telepon dengan mengaku sebagai petugas pajak serta membuat situs tiruan dengan alamat yang menyerupai laman resmi instansi pemerintah.
Sejumlah korban dilaporkan tertipu karena tampilan pesan dan situs yang menyerupai layanan resmi perpajakan. Padahal, instansi pemerintah, termasuk DJP, tidak pernah meminta data pribadi, kode OTP, maupun mengarahkan masyarakat untuk mengunduh aplikasi melalui pesan pribadi.
Baca Juga: Tak Boleh Dilewatkan, Daya Tarik Siring Banjarmasin
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya apabila menerima pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Coretax atau DJP. Jika menerima pesan semacam itu, masyarakat disarankan untuk tidak mengklik tautan yang dikirimkan serta tidak memberikan informasi pribadi dalam bentuk apa pun.
Sebagai langkah pencegahan dan penanganan, masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan tersebut melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman resmi https://iasc.ojk.go.id
Dengan meningkatnya kewaspadaan dan literasi digital, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang berpotensi merugikan secara finansial.
Baca Juga: Tak Boleh Dilewatkan, Daya Tarik Siring Banjarmasin
Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima sebelum mengambil tindakan.