Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan meminta penjelasan kepada Bank Kalsel imbas mencuatnya dana sebesar Rp4,7 triliun yang terparkir di bank milik Banua tersebut.
Pasalnya, adanya dana triliunan rupiah itu menimbulkan tudingan miring dan gonjang ganjing, sebabnya dana tersebut semula kabarnya milik Pemerintah Kota Banjarbaru, namun setelah dibantah ternyata milik Pemerintah Provinsi Kalsel.
Karena dana triliunan rupiah itu menimbulkan polemik di publik sehingga harus ada kejelasan, maka dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH digelar pertemuan tertutup pada Rabu (5/11/2025).
Pertemuan tertutup diruang Komisi III DPRD Kalsel dihadiri sejumlah anggota Banggar, jajaran Direksi Bank Kalsel, Kepala BPKAD Pemprov Kalsel, OJK Kalsel dan Bank Indonesia.
Informasi yang dihimpun wartawan dewan, dari rapat tertutup itu pokok bahasannya pihak Banggar DPRD Kalsel meminta penjelasan kepada Bank Kalsel soal besarnya dana daerah yang terparkir di bank milik Banua itu senilai Rp4,7 triliun, kemudian juga meminta keterangan soal klaim salah input nomor rekening bank terkait dana triliunan rupiah itu, sehingga kemudian menimbulkan polemik, karena semula terdata dana itu milik Pemkot Banjarbaru, namun kemudian dinyatakan milik Pemprov Kalsel.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK yang juga Ketua Banggar usai memimpin rapat mengungkapkan dari keterangan pihak Bank Indonesia dan OJK serta Bank Kalsel, apa yang terjadi hingga menimbulkan polemik terkait dana Rp4,7 triliun, itu hanya karena salah input nomor rekening, sedangkan dananya triliunan rupiah tetap ada dan tidak bergerak kemana-mana atau tidak bergeser, sehingga tidak masalah.
Disinggung keterangan pihak Bank Kalsel karena salah input, menurut politisi senior Golkar ini kesalahan input data rekening ini karena human error atau kelengehan.
“Ini hanya kelengahan pekerjanya, buka salah teknis, sebab kalau salah teknis itu berpotensi disengaja,” ujarnya.
Meski kesalahan input data rekening itu human error, namun kesalahan itu masih dilakukan investigasi oleh pihak OJK Kalsel.
Berkait banyaknya opini tak terserapnya dana optimal, Supian HK menyatakan masih banyak pekerjaan atau proyek besar yang belum selesai dan nanti harus dibayar, seperti proyek jembatan pulau laut dan lainnya yang ratusan miliar.
“Ini masih ada waktu dua bulan lagi dan nanti itu akan dibayarkan, jadi nanti akhir tahun akan kelihatan berapa nilai sisa lebih anggaran tahun 2025 ini,” katanya.
Namun diakuinya jika sektor pendapatan daerah memang tinggi, tapi daya serapnya memang kurang.
Untuk mendorong itu DPRD Kalsel akan kembali menjadwalkan memanggil Dinas PUPR dan SKPD lainnya untuk menanyakan mengapa dana yang ada masih belum terserap optimal.
“Kalau untuk bank sudah selesai, OJK sudah selesai dan terang benderang, karena Bank Indonesia juga sudah menjelaskan hanya tinggal serapan anggaran yang nanti kami pertanyakan,” terangnya.
Dikesempatan itu Supian HK menyatakan pihaknya di DPRD Kalsel memang tidak mengetahui adanya penempatan dana senilai Rp4,7 triliun dalam bentuk deposito di bank hingga menghasilkan bunga sebesar Rp21 miliar per bulan dan pihak DPRD Kalsel baru mengetahui setelah kesalahan input ini mencuat.
“Kalau secara tersurat tidak ada, pengelolaannya itu kan pemerintah daerah, kita hanya berkala tiga bulan sekali laporan, jadi kita belum menerima laporan itu dan baru tahu karena laporannya berkala,” sebutnya.
Ditegaskannya hasil dari bunga deposito yang saat ini dilakukan sudah sesuai aturan, karena keuntungan dari hasil deposito sebesar Rp21 miliar per bulan itu juga dimasukkan ke kas daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel
Fatkhan saat ditanya soal aturan yang membolehkan menyimpan dana daerah di bank menyebutkan ada regulasi hukum, yaitu PP 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2010 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, juga Perda Nomor 13 Tahun 2022 dan Pergub 087 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Tentunya kami Kepala BPKAD selaku bendahara daerah atas persetujuan gubernur pemegang kekuasaan tertinggi untuk keuangan daerah bisa mengalokasikan ke dalam simpanan deposito agar bisa bermanfaat dalam rangka manajemen dan tata kelola keuangan,” jelasnya.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya