Bakal Tambah Pasukan 700 Orang

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Proses tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel sedang berjalan dan dalam tahapan kampanye. Bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut sudah pasti memerlukan personil pada saat hari H yang dijadwalkan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Bawaslu Kabupaten Tanah Laut bakal menambah pasukan 700 orang dan menempatkannya pada tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada Kabupaten Tanah Laut sendiri jumlah TPS sebanyak 700 buah, sehingga 1 orang 1 TPS.

Sebelumnya, segenap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menggelar rapat persiapan di markas Bawaslu Jalan A.Syarani atau eks kantor Dinas Pertambangan Tanah Laut untuk melakukan sejumlah persiapan pada masing-masing TPS di kecamatan.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Marsudi,S.pd,M.IP dalam keterangan persnya Rabu, (11/11) kemarin mengatakan, rakor bersama Panwascam terkait dengan rencana pelantikan pengawas TPS yang akan dilantik secara bertahap mulai tanggal 13, 14 dan 15 November 2020, sebanyak 700 orang sesuai dengan jumlah TPS.

“Setelah mereka dilantik langsung dilaksanakan Bimtek terkait dengan tugas mereka melakukan pengawasan pada TPS, dimana Bawaslu memberikan penguatan-penguatan kepada jajaran ditingkat bawah baik itu Panwascam, pengawas desa sampai kelurahan sampai dengan pengawas TPS, semua itu menjadi harapan agar tidak ada lagi kecurangan-kecurangan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ini,”ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ini menjadi harapan menjadikan sebuah pesta demokrasi yang berintegritas, tidak cacat prosedur dan legitimasinya diakui publik.

Menyangkut Petunjuk Tehnis (Juknis) pengawas TPS, mereka harus mengawasi dari awal proses sampai pada rekap atau perhitungan suara, dan yang utama pengawas TPS wajib mendapatkan Berita Acara di TPS nya masing-masing serta dari saksi. Kalau petugas TPS tidak memberikan maka ada implikasi pidananya. Maka dari itu petugas TPS harus terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, kata Marsudi.

Sebelum menjalankan tugasnya, pengaws TPS diminta koordinasi dengan pengawas desa, kelurahan dan Panwascam setempat. Namun dalam masa pandemi covid 19 ini, pengawas TPS juga melakukan proses Rapid Test sebelumnya pada tanggal 26 November secara serentak, termasuk pengawas desa dan kelurahan. Pengawas TPS juga wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) serta menerapkan Prokes.

Lantas jika ada pengawas TPS yang rekatif ?

Marsudi menjelaskan, jika itu terjadi maka lanjut pada tahapan Swab, dan seumpama postif covid 19 maka akan diganti orangnya, karena pada setiap TPS ada cadangannya.

Pengawas TPS sendiri hanya diperkanankan mengambil gambar dari smart phone mereka pada setiap prosesnya, namun jika memungkinkan untuk memvideo TPS juga harus dari awal proses.

Sesuai ketentuan yang berlaku pemilih dilarang untuk membawa HP atau smart phone kedalam bilik suara. Hal itulah yang menjadi salah satu tugas pengawas TPS jangan sampai ada pemilih yang melakukan itu.

Para pengawas TPS sendiri masa tugasnya 23 hari sebelum hari H dan dibubarkan 7 hari setelah hari H atau 1 bulan lamanya, dan dengan honor yang mereka terima sebesar Rp 650.000, tutup Marsudi.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar