Area Merah di Simpang Lampu Merah, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pengedara jalan di Kota Banjarmasin yang berhenti di simpang  lampu merah Jalan Pangeran Samudera dan Jalan Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) melihat ada yang berbeda.

Pada lajur kiri jalan di perempatan ini kini terdapat marka lalu lintas yang belum lama ini diaplikasikan, yaitu ruang henti khusus (RHK).

Bentuknya, yaitu area jalan yang diberi warna merah berada tepat di belakang zebra cross.

Belum semua pengendara kendaraan bermotor di Kota Banjarmasin mengerti fungsi marka RHK ini.

Seperti Selasa (2/3/2021), terlihat sejumlah pengendara sepeda motor  berhenti di belakang RHK saat menunggu lampu menyala hijau,

Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Kamsel, Kompol Iwan Wahyu Purnomo mengatakan, RHK berfungsi mengatur tempat antrean sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih pada saat berhenti di pendekat simpang bersinyal selama nyala merah.

RHK diperuntukkan sebagai area henti bagi sepeda motor, sedangkan bagi kendaraan roda empat atau lebih berhenti di belakang RHK saat lampu lalu lintas menyala merah.

RHK sambungnya  memungkinkan sepeda motor bergerak lebih cepat pada saat lampu berubah menjadi hijau, sehingga tidak mengganggu perubahan laju arus kendaraan yang disebabkan oleh pergerakan pada saat lampu hijau.

“Penerapan marka RHK juga sebagai upaya meningkatkan keteraturan antrean kendaraan bermotor di persimpangan” ujar Iwan Wahyu Purnomo.

Marka RHK ini kata Kompol Iwan juga nantinya akan terintegrasi dengan implementasi electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang rencananya akan diterapkan di sejumlah persimpangan di Kota Banjarmasin.

Yaitu selain di simpang Jalan Pangeran Samudera, juga di simpang Jalan Lambung Mangkurat dan simpang Jalan A Yani kilometer 6, Banjarmasin, Kalsel.

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment