Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalsel dengan Narasumber Pemkab Banjar digelar di Hotel Aston Gambut Kabupaten Banjar, Senin (29/11/2021).
Ketua DPD Apersi Kalsel H Mukhtar Lutfi berharap dengan sosialisasi SIMBG dan PBG menjadikan anggota Apersi Kalsel memahami aplikasi yang diluncurkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tersebut. “Ya, intinya anggota Apersi Kalsel bisa dengan mudah menggunakan aplikasi SIMBG dan PBG,” ujarnya disela kegiatan.
Sementara itu, Ketua Harian Apersi Kalsel Muhammad Fikri mengakui SIMBG telah termuat dalam UU Cipta Kerja yang diberlakukan di seluruh Indonesia pada 22 Agustus 2021. “Memang sistem aplikasinya baru tersampaikan ke daerah, sampai menunggu kesiapan daerah dalam penerapan aplikasi SIMBG dan PBG,” kata M Fikri yang juga panitia sosialisasi kegiatan.
Menurutnya, Apersi Kalsel meminta Pemkab Banjar menjadi narasumber sosialisasi SIMBG dan PB, mengingat Kabupaten Banjar merupakan lokasi yang terbanyak dalam pembangunan perumahan oleh anggota Apersi Kalsel. “Tercatat 104 lokasi perumahan yang terbangun oleh anggota Apersi Kalsel di Kabupaten Banjar. Jadi layak kami melaksanakan sosialisasi SIMBG dan PBG dengan narasumber Pemkab Banjar,” tambah pengusaha perumahan ini.
Sedang daerah lainnya, sambung Fikri, hanya kisaran 15 lokasi perumahan di Banjarmasin, lalu Banjabaru 64 lokasi perumahan, dan Batola 33 lokasi perumahan.
Untuk PBG, sebutnya, hanya Pemkab Banjar dengan sistem SOS versi 2 yang telah mengeluarkan, diantara 13 kabupaten/kota se-Kalsel. “Jadi kita undang 170 anggota Apersi Kalsel untuk sosialisasi kali ini. sedang sisanya dari 280 anggota Apersi Kalsel menggunakan virtual zoom meeting,” bebernya.
Dengan SIMBG dan BPG, jelasnya, maka tidak ada lagi bangunan manual seperti yang dulu, seperti perijinan yang diterbitkan kepala dinas. “Sekarang kita pengembangan harus memiliki akun SIMBG untuk memohon perijinan via online. Tidak ada lagi manual, Alhamdulillah Pemkab Banjar telah menggodok peraturan daerah (perda), dan Banjarbaru mengeluarkan perwali, serta Barito Kuala juga mengeluarkan perbup untuk aturan tersebut. “Artinya kita tinggal menunggu peraturan daerah untuk pelaksanaan SIMBG,” tandasnya.
Untuk itu, Ia pun berkeinginan anggota Apersi Kalsel bisa memahami aplikasi SIMBG dan PBG.
Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantah BPN Banjar Rismiyati Marista mengatakan Permen ATR No 12/2021 melaksanakan pertimbangan teknis pertanahan. “Tentu mengacu pula terhadap penerbitan penyesuaian pemanfaatan ruang,” ucapnya.
Kepala Bidang Perijinan Tertentu DPMPTSP Banjar Andris Tony mengungkapkan, DPMPPT terus melakukan pendampingan pengisian SIMBG dan memberikan informasi besaran retribusi serta menerbitkan SK PBG bagi pemohon yang kemudian secara teknis berada di DPMPTSP.
Fungsional Tata Bangunan Perumahan Dinas Perkim Banjar M Milky Rosadie mengungkapkan Proses PBG semuanya dilaksanakan secara online dengan sistem yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yaitu Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
Kabid Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan PURP Banjar Dr Fanda Ariyati MSi mengakui, proses permohonan PBG dapat dilakukan secara online dimanapun. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG. Dalam prosesnya pemohon dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengundang Pemkab Batola, Pemkot Banjarbaru, Pemkot Banjarmasin, Pemkab Tanah Laut, Pemkab Tanah Bumbu, dan Pemkab Kotabaru, serta Pemkab HSS, Pemkab Tapin.
afdi