Apa Saja Tindak Pidana Pemilu, Begini Penjelasan Jaksa

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mengetahui lebih mendalam tindak pidana pemilu, kejaksaan yang merupakan bagian dari  Sentra Gakkumdu Pilkada  tak bosan-bosannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Salah satunya dengan mengedukasi masyarakat melalui program jaksa menyapa di RRI Banjarmasin.

Seperti kemarin, Rabu (18/11) komplit, kasi di Kejari Banjarmasin yakni A Budi Muklish (Kasi intel), Rabiatul Adawiyah (Kasubagbin), dan Denny Wicaksono (Kasipidum)

datang ke RRI Banjarmasin. Mereka bertiga secara bergantian menyapa pendengar secara live di Pro I 97,6 MHz mensosialisasikan tindak pidana pemilu dalam pilkada, jenis dan tata cara pelaporan serta penangannya.

“Ada beberapa titik poin yang kita sampaikan, salah satunya terkait money politik dan netralitas ASN,” ujar Budi Mukhlis.

Dengan mengedukasi hal ini  kemasyarakat lanjut Budi, diharapkan kedepan tidak terjadi tindak pidana pemilu seperti di daerah lain. Sosialisasi ini sebagai langkah prefentif.

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan hingga sampai ketindak pidana. Kalaupun ada  pelanggaran, cuma administratif,” ucapnya.

Sementara Deni Wicaksono yang juga merupakan tim Sentra Gakkumdu menambahkan,  kenapa aturan dan tata cara pelaporan maupun penanganan tindak pidana pilkada ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, tujuannya agar masyarakat paham dan mengerti, terutama dalam membuat laporan, jangan sampai asal asalan, karena penanganan perkara tindak pidana pilkada itu cepat.

Sesuai undang-undang bahwa penanganan perkara tindak pidana pilkada itu paling lambat tujuh hari, kalau lewat dari itu dianggap kada luwarsa.

“Begitu pula terkait dengan ancaman hukumannya dibawah lima tahun,”ujar Deni.

Dipaparkan Deni, dimana saja pilkada itu rentan dengan pelanggaran, seperti money politik yang sering dikenal dengan serangan pajar.

“Money politik itu bukan dalam bentuk uang saja, tapi bisa berupa benda, dan bagi masyarakat yang ada menemukan pelanggaran pilkada bisa melapor ke Kejari Banjarmasin melalui website selaku sentra Gakkumdu Pilkada,”tambah Rabiatul.

Lebih jauh Deni Wicaksono juga menghimbau  para ASN bisa netral sesuai aturan Undang-Undang Pemilu. Mengingat ada calon patahana di pemilukada.

“Kita menghimbau, silahkan kalau ASN ingin mengetahui calon pemimpinnya atau program-programnya, tapi juga harus dipertimbangkan variabel netralitasnya,” ingatnya.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment