Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Habib Zakaria Bahasyim Anggota DPD RI utusan Provinsi Kalimantan Selatan menyerap aspirasi daerah dengan mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kalsel.
Pertemuan digelar di aula Rumah Makan Sederhana dengan agenda Implementasi UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kepala Bagian Ketenagakerjaan Astuti sebagai mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel mengungkapkan UU No 21 Tahun 2000 sudah waktunya direvisi. Sebab kurang penegasan dalam penjenjangan organisasi serikat pekerja. “Ya, terlihat UU No 21 Tahun 2000 masih rancu,” tandasnya.
Selain itu, sambungnya, dibutuhkan ketegasan dalam pengaturan iuran untuk pekerja. “Ya ini menyangkut adanya oknum yang memotong pesangon pekerja kisaran 10-25 persen. Ya, seharusnya tidak ada pemotongan,” bebernya, pada Rabu 27 Oktober 2021.
Untuk itu, Ia berharap adanya pengawasan ketat terhadap perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). “Pekerja outshorching pun harus mendapatkan jaminan sosial dan hak normative,” paparnya.
Tak kalah penting, pintanya, perlu penambahan anggaran untuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, sehingga mampu melakukan pembinaan secara kontinue kepada serikat pekerja.
Senada itu, Anggota DPD RI Habib Zakaria Bahasyim memastikan persoalan yang dihadapi para pekerja harus mendapatkan perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. “Saya kira, karena kesejahteraan setiap masyarakat mencerminkan kesejahteraan sebuah bangsa. Maka selayaknya persoalan para pekerja mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” imbuhnya.
afdi